Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Kudus

Diberhentikan Sementara Sebagai PNS, Kepala Dinas Tersangka Korupsi SIHT Tetap Digaji

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
11 Maret 2025
in Kudus, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Diberhentikan Sementara Sebagai PNS, Kepala Dinas Tersangka Korupsi SIHT Tetap Digaji

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Putut Winarno. (Nisa HS/Harianmuria.com)

723
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus berinisial RKHA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun telah melakukan tindak lanjut terhadap penetapan tersangka tersebut, menyusul masuknya surat pemberitahuan dari Kejari Kudus ke Pemkab Kudus.

“Pemberitahuan ini terkait adanya penetapan tersangka, perintah penahanan dan pemberitahuan tindakan penahanan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno, Selasa (11/03/2025).

Ia menjelaskan, setelah adanya pemberitahuan tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) kemudian melakukan pemberhentian sementara terhadap RKHA terkait statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Meski demikian, RKHA masih tetap menerima gaji.

“Meskipun dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS, yang bersangkutan tetap diberikan hak-haknya. Di antaranya tetap mendaptkan gaji sebesar 50 persen dari jabatan terakhir pada bulan berikutnya,” ungkapnya.

Winarno menyebut, perkiraan gaji yang masih diterima RKHA yakni sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

“Dia tetap diberikan hak-haknya, termasuk mendapat 50 persen gaji, karena memang aturannya seperti itu. Ini juga sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Winarno menambahkan, status pemberhentian sementara ini berlaku sampai dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau ditetapkan keputusan pengadilan yang punya keputusan hukum tetap.

“Intinya sampai dibebaskan atau ada keputusan inkrah. Selanjutnya nanti ada kebijakan tersendiri lagi,” pungkasnya.

(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BKPSDM KudusInfo Kuduskepala dinasKorupsi SIHT KudusPNStersangka korupsi

Related Posts

239 Warga Terdampak Rob di Kendal Terima Bantuan Beras dari Bupati
News

239 Warga Terdampak Rob di Kendal Terima Bantuan Beras dari Bupati

1 Juli 2025
1,1 Juta Peserta PBI BPJS di Jateng Dinonaktifkan, Dinsos Pastikan Ada Solusi Reaktivasi
News

1,1 Juta Peserta PBI BPJS di Jateng Dinonaktifkan, Dinsos Pastikan Ada Solusi Reaktivasi

1 Juli 2025
161 Penyandang Disabilitas di Salatiga Terima Bantuan ATENSI untuk Dukung Kemandirian
News

161 Penyandang Disabilitas di Salatiga Terima Bantuan ATENSI untuk Dukung Kemandirian

1 Juli 2025
Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang
News

Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Hadapi Lonjakan Pemudik, Polres Kedal Siapkan Satgas Quick Response

Hadapi Lonjakan Pemudik, Polres Kedal Siapkan Satgas Quick Response

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS