SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 1.114.421 warga Jawa Tengah (Jateng) resmi dinonaktifkan dari keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Penonaktifan ini merupakan hasil validasi dan verifikasi data oleh pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jateng, Imam Maskur, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari perbaikan data penerima bantuan agar lebih akurat dan tepat sasaran.
“Di Jawa Tengah, dari hasil verifikasi faktual (verfak), ada 1.114.421 orang yang dihapus dari daftar penerima bantuan iuran,” ungkapnya, Selasa, 1 Juli 2025.
Meski dinonaktifkan, masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan dan memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi keanggotaan. Imam menjelaskan, proses reaktivasi kini sedang berlangsung di tingkat kabupaten/kota.
“Kami sudah memberikan masukan ke daerah. Bagi warga yang terhapus tetapi masih membutuhkan bantuan – terutama yang memiliki penyakit menahun dan memerlukan pengobatan rutin – bisa diajukan untuk diaktifkan kembali,” bebernya.
Dinsos Jateng menargetkan proses reaktivasi bisa selesai dan status peserta kembali aktif pada akhir Juli 2025.
Sejak Mei 2025, pemerintah pusat menetapkan bahwa penetapan peserta PBI tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi mengacu pada DTSEN, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Imam menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meminimalisir kesalahan penerima bantuan, seperti inclusion error (penerima tidak layak tetap dapat bantuan) dan exclusion error (yang layak justru tidak mendapat bantuan).
“DTSEN ini bertujuan untuk memperbaiki akurasi data, agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Dinsos Jateng mengimbau masyarakat yang merasa terdampak untuk segera melapor ke dinas sosial di tingkat kabupaten/kota agar proses validasi ulang dan pengajuan reaktivasi bisa segera diproses.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)