KUDUS, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus berinisial RKHA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun telah melakukan tindak lanjut terhadap penetapan tersangka tersebut, menyusul masuknya surat pemberitahuan dari Kejari Kudus ke Pemkab Kudus.
“Pemberitahuan ini terkait adanya penetapan tersangka, perintah penahanan dan pemberitahuan tindakan penahanan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno, Selasa (11/03/2025).
Ia menjelaskan, setelah adanya pemberitahuan tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) kemudian melakukan pemberhentian sementara terhadap RKHA terkait statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Meski demikian, RKHA masih tetap menerima gaji.
“Meskipun dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS, yang bersangkutan tetap diberikan hak-haknya. Di antaranya tetap mendaptkan gaji sebesar 50 persen dari jabatan terakhir pada bulan berikutnya,” ungkapnya.
Winarno menyebut, perkiraan gaji yang masih diterima RKHA yakni sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
“Dia tetap diberikan hak-haknya, termasuk mendapat 50 persen gaji, karena memang aturannya seperti itu. Ini juga sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Winarno menambahkan, status pemberhentian sementara ini berlaku sampai dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau ditetapkan keputusan pengadilan yang punya keputusan hukum tetap.
“Intinya sampai dibebaskan atau ada keputusan inkrah. Selanjutnya nanti ada kebijakan tersendiri lagi,” pungkasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/Harianmuria.com)