• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Usai Diperlakukan Tak Senonoh, Korban Salah Tangkap Dijanjikan Beasiswa Kuliah oleh Pemkab

Basuki by Basuki
18 Desember 2025
in Blora, News
80 4
Keluarga korban salah tangkap kasus pembuangan bayi di Blora dipanggil ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora dalam pertemuan tertutup, membahas masa depan korban.

Ilustrasi korban salah tangkap. (ChatGPT/Harianmuria.com)

644
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kasus salah tangkap dalam perkara pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berakhir damai.

Korban berinisial AT (16), remaja perempuan yang sempat dituduh sebagai pelaku, bersedia mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Blora.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Pemkab Blora menjanjikan pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang perguruan tinggi sebagai bentuk pemulihan pascakejadian yang menimpa remaja tersebut.

Kronologi Salah Tangkap Kasus Pembuangan Bayi

Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi di wilayah Desa Semanggi pada 4 April 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 April 2025, aparat dari Polsek Jepon bersama bidan desa mendatangi rumah orang tua AT.

Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, menyebut kliennya langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi tanpa prosedur hukum yang semestinya.

“Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup. Korban langsung dituduh,” ujar Bangkit.

Pemeriksaan Medis Dinilai Melanggar Prosedur

Menurut Bangkit, korban yang masih berstatus anak di bawah umur kemudian menjalani pemeriksaan yang dinilainya berlebihan dan tidak sesuai standar perlindungan anak.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga membawa AT ke RSUD dr Soetijono Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AT tidak pernah hamil maupun melahirkan.

“Begitu diketahui korban tidak pernah hamil, penanganan kasus ini seolah berhenti begitu saja. Ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur,” tegas Bangkit.

Baca juga: Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai

Laporan ke Propam dan Dampak Psikologis Korban

Atas perlakuan tersebut, kuasa hukum dan keluarga korban sempat melaporkan sejumlah oknum aparat ke Propam Polda Jawa Tengah. Bangkit menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata.

“Ini menyangkut kehormatan dan masa depan anak. Korban mengalami trauma berat dan stigma sosial,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini korban masih merasa tertekan dan mengalami dampak psikologis akibat penilaian negatif dari lingkungan sekitar.

Kasus salah tangkap remaja di Blora berakhir damai, korban yang sempat mendapat perlakuan tak senonoh dijanjikan beasiswa kuliah hingga S1 oleh Pemkab Blora.
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Pertemuan Tertutup dan Kesepakatan Damai

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025. Pertemuan tersebut dihadiri korban dan keluarganya tanpa pendampingan kuasa hukum.

Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe menyampaikan bahwa salah satu poin kesepakatan adalah pemberian kompensasi pendidikan oleh Pemkab Blora.

“Pemerintah daerah menyetujui pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang S1, sampai delapan semester. Kesepakatan damai telah disetujui bersama,” jelasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, korban dan keluarga sepakat mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: beasiswa kuliahBerita Blorablorakabupaten blorakorban salah tangkap
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai

Next Post

Kasus Salah Tangkap: Kapolsek Jepon Bantah Ada Tindakan di Luar Prosedur

Basuki

Basuki

Berita Terkait

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

by Rosyid
16 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mewacanakan pembangunan sirkuit dragbike permanen di Kabupaten Blora untuk menampung tingginya minat masyarakat terhadap olahraga otomotif...

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
520

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora mencatat jumlah penduduk mencapai 932.138 jiwa dan didominasi usia produktif. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan...

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
551

BLORA, Harianmuria.com - DPRD Kabupaten Blora meminta pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, agar menggunakan material tanah urugan yang berasal dari tambang galian C legal...

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
517
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ganjel Rel salah satu takjil khas Jawa Tengah. (Instagram @nyonyah_cakery/Harianmuria.com)

10 Pilihan Takjil Khas Jawa Tengah Ini Cocok Dijadikan Menu Berbuka Puasa

1 Maret 2023
772
Layanan mobil antar pasien RSUD R. Soeprapto Cepu sedang mengantarkan pasien kembali ke rumahnya. (Eko Wicaksono | Harianmuria.com)

RSUD Soeprapto Cepu Blora Buka Layanan Antar Pasien sampai Rumah

11 Januari 2025
602

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya