• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Usai Diperlakukan Tak Senonoh, Korban Salah Tangkap Dijanjikan Beasiswa Kuliah oleh Pemkab

Basuki by Basuki
18 Desember 2025
in Blora, News
82 4
Keluarga korban salah tangkap kasus pembuangan bayi di Blora dipanggil ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora dalam pertemuan tertutup, membahas masa depan korban.

Ilustrasi korban salah tangkap. (ChatGPT/Harianmuria.com)

658
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kasus salah tangkap dalam perkara pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berakhir damai.

Korban berinisial AT (16), remaja perempuan yang sempat dituduh sebagai pelaku, bersedia mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Blora.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Pemkab Blora menjanjikan pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang perguruan tinggi sebagai bentuk pemulihan pascakejadian yang menimpa remaja tersebut.

Kronologi Salah Tangkap Kasus Pembuangan Bayi

Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi di wilayah Desa Semanggi pada 4 April 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 April 2025, aparat dari Polsek Jepon bersama bidan desa mendatangi rumah orang tua AT.

Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, menyebut kliennya langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi tanpa prosedur hukum yang semestinya.

“Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup. Korban langsung dituduh,” ujar Bangkit.

Pemeriksaan Medis Dinilai Melanggar Prosedur

Menurut Bangkit, korban yang masih berstatus anak di bawah umur kemudian menjalani pemeriksaan yang dinilainya berlebihan dan tidak sesuai standar perlindungan anak.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga membawa AT ke RSUD dr Soetijono Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AT tidak pernah hamil maupun melahirkan.

“Begitu diketahui korban tidak pernah hamil, penanganan kasus ini seolah berhenti begitu saja. Ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur,” tegas Bangkit.

Baca juga: Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai

Laporan ke Propam dan Dampak Psikologis Korban

Atas perlakuan tersebut, kuasa hukum dan keluarga korban sempat melaporkan sejumlah oknum aparat ke Propam Polda Jawa Tengah. Bangkit menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata.

“Ini menyangkut kehormatan dan masa depan anak. Korban mengalami trauma berat dan stigma sosial,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini korban masih merasa tertekan dan mengalami dampak psikologis akibat penilaian negatif dari lingkungan sekitar.

Kasus salah tangkap remaja di Blora berakhir damai, korban yang sempat mendapat perlakuan tak senonoh dijanjikan beasiswa kuliah hingga S1 oleh Pemkab Blora.
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Pertemuan Tertutup dan Kesepakatan Damai

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025. Pertemuan tersebut dihadiri korban dan keluarganya tanpa pendampingan kuasa hukum.

Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe menyampaikan bahwa salah satu poin kesepakatan adalah pemberian kompensasi pendidikan oleh Pemkab Blora.

“Pemerintah daerah menyetujui pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang S1, sampai delapan semester. Kesepakatan damai telah disetujui bersama,” jelasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, korban dan keluarga sepakat mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: beasiswa kuliahBerita Blorablorakabupaten blorakorban salah tangkap
SummarizeShare47SendShare
Previous Post

Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai

Next Post

Kasus Salah Tangkap: Kapolsek Jepon Bantah Ada Tindakan di Luar Prosedur

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
551

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
634

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
551
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RSUD Kudus Luncurkan Ambulans ICU Modern, Penanganan Darurat Makin Sigap

RSUD Kudus Luncurkan Ambulans ICU Modern, Penanganan Darurat Makin Sigap

21 Juni 2025
711
JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

27 April 2026
671

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya