• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai

Basuki by Basuki
18 Desember 2025
in Blora, News
75 2
Pemulihan nama baik korban salah tangkap di Blora masih menunggu kepastian jadwal meski kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

591
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kasus salah tangkap yang menimpa remaja perempuan AT (16) dalam perkara dugaan pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, resmi berakhir damai. Korban bersedia mencabut laporan di Propam Polda Jawa Tengah.

Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, AT dan keluarganya hadir tanpa pendampingan kuasa hukum mereka, Bangkit Mahanantiyo.

Kesepakatan Damai dan Kompensasi Pemkab

Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati adanya kompensasi bagi korban dan keluarganya.

“Intinya pertemuan tadi disepakati ada kompensasi, salah satunya pengembalian nama baik korban dan keluarganya di muka umum,” ujar AKP Rambe.

Selain itu, Pemkab Blora melalui Wakil Bupati Blora juga menyetujui pemberian kompensasi berupa pembiayaan pendidikan bagi korban.

“Dari Pemda sudah menyetujui pembiayaan pendidikan sampai dengan S1, sampai delapan semester. Sudah ada kesepakatan damai dan kita sepakati bersama,” tambahnya.

Baca juga: Pertemuan Tertutup, Keluarga Korban Salah Tangkap Dipanggil ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora

Pemulihan Nama Baik Korban di Hadapan Publik

AKP Rambe menjelaskan, pemulihan nama baik korban akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut, akan disampaikan bahwa tuduhan terhadap korban tidak terbukti.

“Nanti akan disampaikan secara jelas bahwa dugaan yang kemarin tidak terbukti,” tegasnya.

Awal Dugaan Salah Tangkap

Dugaan terhadap korban bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi pada April 2025. Berdasarkan informasi tersebut, aparat sempat mencurigai korban.

“Dalam perkembangannya memang ada seseorang yang dicurigai berdasarkan informasi masyarakat, namun akhirnya tidak terbukti,” jelas AKP Rambe.

Ia menambahkan, laporan ke Propam Polda Jawa Tengah yang sebelumnya diajukan keluarga korban akan segera dicabut sebagai bagian dari kesepakatan damai.

“Yang dilaporkan ke Propam Polda adalah masalah ini. Setelah ini yang melaporkan kita akan mencabut laporannya,” tambah AKP Rambe.

Kasus salah tangkap dugaan pembuangan bayi di Jepon Blora berakhir damai, korban remaja dijanjikan kompensasi dan beasiswa hingga S1.
Ilustrasi korban salah tangkap. (ChatGPT/Harianmuria.com)

Pejabat yang Hadir dalam Pertemuan Tertutup

Pertemuan tertutup tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Kepala Dinkesda Blora Edi Widayat, Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi, serta Kasi Propam Polres Blora AKP Nur Dwi Edi.

Selain itu, sejumlah pihak dari Kecamatan Banjarejo turut dipanggil, mulai dari kepala desa, camat, kapolsek, kepala puskesmas, hingga bidan setempat.

Sebelumnya, kuasa hukum korban Bangkit Mahanantiyo mengaku tidak mengetahui jadwal pertemuan tersebut dan baru mendapat informasi dari pihak keluarga korban.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: beasiswa kuliahBerita Blorablorakabupaten blorakorban salah tangkap
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Gelapkan Rp308 Juta Uang Petani Tebu untuk Judi Slot, PPL Asal Blora Diciduk Polisi di Kudus

Next Post

Usai Diperlakukan Tak Senonoh, Korban Salah Tangkap Dijanjikan Beasiswa Kuliah oleh Pemkab

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
550

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
634

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pelajari cara efektif menyusun peta proses bisnis untuk meningkatkan efisiensi, kejelasan peran, dan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Cara Efektif Menyusun Peta Proses Bisnis

22 Desember 2025
715
Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

30 Juli 2026
653

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya