• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai

Basuki by Basuki
18 Desember 2025
in Blora, News
72 2
Pemulihan nama baik korban salah tangkap di Blora masih menunggu kepastian jadwal meski kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

570
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kasus salah tangkap yang menimpa remaja perempuan AT (16) dalam perkara dugaan pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, resmi berakhir damai. Korban bersedia mencabut laporan di Propam Polda Jawa Tengah.

Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, AT dan keluarganya hadir tanpa pendampingan kuasa hukum mereka, Bangkit Mahanantiyo.

Kesepakatan Damai dan Kompensasi Pemkab

Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati adanya kompensasi bagi korban dan keluarganya.

“Intinya pertemuan tadi disepakati ada kompensasi, salah satunya pengembalian nama baik korban dan keluarganya di muka umum,” ujar AKP Rambe.

Selain itu, Pemkab Blora melalui Wakil Bupati Blora juga menyetujui pemberian kompensasi berupa pembiayaan pendidikan bagi korban.

“Dari Pemda sudah menyetujui pembiayaan pendidikan sampai dengan S1, sampai delapan semester. Sudah ada kesepakatan damai dan kita sepakati bersama,” tambahnya.

Baca juga: Pertemuan Tertutup, Keluarga Korban Salah Tangkap Dipanggil ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora

Pemulihan Nama Baik Korban di Hadapan Publik

AKP Rambe menjelaskan, pemulihan nama baik korban akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut, akan disampaikan bahwa tuduhan terhadap korban tidak terbukti.

“Nanti akan disampaikan secara jelas bahwa dugaan yang kemarin tidak terbukti,” tegasnya.

Awal Dugaan Salah Tangkap

Dugaan terhadap korban bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi pada April 2025. Berdasarkan informasi tersebut, aparat sempat mencurigai korban.

“Dalam perkembangannya memang ada seseorang yang dicurigai berdasarkan informasi masyarakat, namun akhirnya tidak terbukti,” jelas AKP Rambe.

Ia menambahkan, laporan ke Propam Polda Jawa Tengah yang sebelumnya diajukan keluarga korban akan segera dicabut sebagai bagian dari kesepakatan damai.

“Yang dilaporkan ke Propam Polda adalah masalah ini. Setelah ini yang melaporkan kita akan mencabut laporannya,” tambah AKP Rambe.

Kasus salah tangkap dugaan pembuangan bayi di Jepon Blora berakhir damai, korban remaja dijanjikan kompensasi dan beasiswa hingga S1.
Ilustrasi korban salah tangkap. (ChatGPT/Harianmuria.com)

Pejabat yang Hadir dalam Pertemuan Tertutup

Pertemuan tertutup tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Kepala Dinkesda Blora Edi Widayat, Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi, serta Kasi Propam Polres Blora AKP Nur Dwi Edi.

Selain itu, sejumlah pihak dari Kecamatan Banjarejo turut dipanggil, mulai dari kepala desa, camat, kapolsek, kepala puskesmas, hingga bidan setempat.

Sebelumnya, kuasa hukum korban Bangkit Mahanantiyo mengaku tidak mengetahui jadwal pertemuan tersebut dan baru mendapat informasi dari pihak keluarga korban.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: beasiswa kuliahBerita Blorablorakabupaten blorakorban salah tangkap
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Gelapkan Rp308 Juta Uang Petani Tebu untuk Judi Slot, PPL Asal Blora Diciduk Polisi di Kudus

Next Post

Usai Diperlakukan Tak Senonoh, Korban Salah Tangkap Dijanjikan Beasiswa Kuliah oleh Pemkab

Basuki

Basuki

Berita Terkait

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

by Rosyid
16 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mewacanakan pembangunan sirkuit dragbike permanen di Kabupaten Blora untuk menampung tingginya minat masyarakat terhadap olahraga otomotif...

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
520

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora mencatat jumlah penduduk mencapai 932.138 jiwa dan didominasi usia produktif. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan...

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
551

BLORA, Harianmuria.com - DPRD Kabupaten Blora meminta pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, agar menggunakan material tanah urugan yang berasal dari tambang galian C legal...

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
517
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Jeruk Pamelo yang sering dikira sama dengan jeruk bali. (Facebook/Harianmuria.com)

Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

23 September 2022
3.6k
JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

27 April 2026
587

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya