KENDAL, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari berinisial PM sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp530 juta.
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya Kepala Desa Kertosari berinisial W telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2025. Sekdes PM resmi menyandang status tersangka pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengungkapkan bahwa tersangka PM diduga membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas pengeluaran APBDes. Padahal sebagai Sekdes, PM memiliki peran sebagai verifikator keuangan desa yang seharusnya menjamin keabsahan bukti-bukti tersebut.
“Sekdes tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018. Justru yang bersangkutan menyusun bukti tidak benar sebagai laporan pertanggungjawaban dana desa,” jelas Kajari Lila, Jumat, 27 Juni 2025.
Baca juga: Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti kuat sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sekdes PM langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025. PM kini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk masa penahanan selama 20 hari, dari 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
“Hasil pemeriksaan dokter RSUD Kendal menyatakan tersangka sehat dan layak untuk ditahan,” imbuh Lila.
Kajari menyatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka Sekdes PM dan penahanan Sekdes PM, penyidikan lebih lanjut akan tetap dilakukan untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)