• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kasus Mansion Karaoke Semarang: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka

Basuki by Basuki
15 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal, News, Semarang
78 2
Kuasa hukum Jogrez tegaskan kliennya tidak layak jadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi Mansion Karaoke Semarang.

Tim kuasa hukum Jogrez dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm menggelar konferensi pers, Jumat, 15 Agustus 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

614
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Bambang Raya Saputra (BRS) dan Yani Edwin (YA) alias Jogrez dinilai tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi di Mansion Karaoke, Semarang, yang terjadi pada 8 Februari 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Jogrez dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm, yang terdiri dari Dr (Hc). Joko Susanto, Misbakhul Awang Sakti, Muhammad Alfin Aufillah Zen, dan Muhammad Nastain dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jogrez, Dr (Hc). Joko Susanto, menyatakan pihaknya memiliki alasan kuat mengapa BRS dan kliennya tidak layak menjadi tersangka atau diproses hukum.

“BRS bukan pengelola Mansion Karaoke dan tidak pernah menggunakan fasilitas paket asusila. Klien kami hanya bertanggung jawab di bagian makanan dan minuman, sementara SDM, payment, dan SOP dipegang CS dan HP selaku pemegang saham,” jelas Joko.

Jogrez Bukan Karyawan Mansion Karaoke

Menurut kuasa hukum, paket asusila justru diinisiasi oleh HP, bukan BRS maupun Jogrez. Kliennya tidak memiliki jabatan atau status karyawan di Mansion Karaoke

“Klien kami hanya membantu sebagai perpanjangan tangan CS, tidak pernah menerima gaji, dan hanya memperoleh uang transportasi serta uang duka ketika ibunya meninggal. Jadi, tidak layak dijadikan tersangka,” tegas Joko.

Kejanggalan Proses Penegakan Hukum

Pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Paket asusila telah diuji coba oleh HP pada 1 Januari 2025, dilanjutkan rapat manajemen pada 14 Januari 2025, dan dimasukkan ke sistem billing. Namun, HP justru tidak dijadikan tersangka.

“Ini sangat janggal. Bukti percakapan di grup WhatsApp paket asusila sudah ada sejak awal Januari 2025, termasuk siapa yang memimpin dan bertanggung jawab. Orang yang tidak bersalah malah dipaksa bersalah,” ujarnya.

Kejanggalan lain diungkap Misbakhul Awang Sakti. Ia menjelaskan, mesin EDC rekening penampungan milik BRS baru digunakan pada 25 Januari 2025. Sebelumnya, transaksi menggunakan EDC milik CS (melalui rekening atas nama ibunya, M) dan milik HP. Namun, keduanya tidak diproses hukum.

EDC milik BRS digunakan untuk mengakomodasi pembayaran dana talangan sebesar Rp700 juta yang pernah dipinjam manajemen dari BRS.

“Waktu itu klien kami hanya hadir sebagai tamu undangan dalam rapat, karena dianggap perpanjangan tangan CS,” jelas Awang.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa pelapor yang disebut berasal dari oknum kepolisian tidak diperiksa lebih dalam perannya. Dalam dugaan tindak pidana pornografi, penikmat pertunjukan seharusnya juga dapat dipersalahkan.

“Pesanan paket asusila sudah dijalani berjam-jam. Kalau hanya 10 menit dan langsung pergi, itu lain cerita,” ucapnya.

Mereka juga menyoroti perbedaan waktu antara peristiwa (8 Februari 2025) dan penggerebekan oleh Polda Jateng (27 Februari 2025).

“Selama rentang waktu itu, apa yang dilakukan? Bahkan tidak ditemukan barang bukti asusila. BRS justru sudah menempelkan larangan asusila di setiap ruangan,” tambahnya.

Desak Objektivitas Penegakan Hukum

Pihaknya khawatir kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Bayangkan jika ada petugas parkir yang tidak digaji, hanya ikut grup WhatsApp manajemen, lalu nimbrung obrolan asusila, tiba-tiba jadi tersangka. Itulah yang dialami Jogrez – tidak punya kapasitas pekerjaan atau gaji, tapi dipersalahkan,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum mendesak penyidik bersikap objektif dan segera menetapkan pihak yang benar-benar layak menjadi tersangka.

“Jangan tebang pilih atau menjadikan hukum amburadul dengan asal-asalan menetapkan orang sebagai tersangka,” tutup Joko.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangdugaan asusila semarangdugaan pornografi semarangjogrezkasus mansion karaokekuasa hukum mansion karaokePolda Jatengsemarang hari ini
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Kasatreskrim Polres Blora Bantah Penangguhan Penahanan Tersangka OTT Kejari

Next Post

Perayaan HUT ke-80 RI di Blora: 8 OPD Terlibat, Ada Konser Denny Caknan dan Ari Lasso

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
527

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
580

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
707

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bullying di Lingkungan Sekolah

Bullying di Lingkungan Sekolah

6 November 2023
617
Tingkatkan Prestasi Akademik Anak dengan Olahraga yang Tepat

Tingkatkan Prestasi Akademik Anak dengan Olahraga yang Tepat

1 Maret 2026
580

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya