SEMARANG, Harianmuria.com – Bambang Raya Saputra (BRS) dan Yani Edwin (YA) alias Jogrez dinilai tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi di Mansion Karaoke, Semarang, yang terjadi pada 8 Februari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Jogrez dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm, yang terdiri dari Dr (Hc). Joko Susanto, Misbakhul Awang Sakti, Muhammad Alfin Aufillah Zen, dan Muhammad Nastain dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jogrez, Dr (Hc). Joko Susanto, menyatakan pihaknya memiliki alasan kuat mengapa BRS dan kliennya tidak layak menjadi tersangka atau diproses hukum.
“BRS bukan pengelola Mansion Karaoke dan tidak pernah menggunakan fasilitas paket asusila. Klien kami hanya bertanggung jawab di bagian makanan dan minuman, sementara SDM, payment, dan SOP dipegang CS dan HP selaku pemegang saham,” jelas Joko.
Jogrez Bukan Karyawan Mansion Karaoke
Menurut kuasa hukum, paket asusila justru diinisiasi oleh HP, bukan BRS maupun Jogrez. Kliennya tidak memiliki jabatan atau status karyawan di Mansion Karaoke
“Klien kami hanya membantu sebagai perpanjangan tangan CS, tidak pernah menerima gaji, dan hanya memperoleh uang transportasi serta uang duka ketika ibunya meninggal. Jadi, tidak layak dijadikan tersangka,” tegas Joko.
Kejanggalan Proses Penegakan Hukum
Pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Paket asusila telah diuji coba oleh HP pada 1 Januari 2025, dilanjutkan rapat manajemen pada 14 Januari 2025, dan dimasukkan ke sistem billing. Namun, HP justru tidak dijadikan tersangka.
“Ini sangat janggal. Bukti percakapan di grup WhatsApp paket asusila sudah ada sejak awal Januari 2025, termasuk siapa yang memimpin dan bertanggung jawab. Orang yang tidak bersalah malah dipaksa bersalah,” ujarnya.
Kejanggalan lain diungkap Misbakhul Awang Sakti. Ia menjelaskan, mesin EDC rekening penampungan milik BRS baru digunakan pada 25 Januari 2025. Sebelumnya, transaksi menggunakan EDC milik CS (melalui rekening atas nama ibunya, M) dan milik HP. Namun, keduanya tidak diproses hukum.
EDC milik BRS digunakan untuk mengakomodasi pembayaran dana talangan sebesar Rp700 juta yang pernah dipinjam manajemen dari BRS.
“Waktu itu klien kami hanya hadir sebagai tamu undangan dalam rapat, karena dianggap perpanjangan tangan CS,” jelas Awang.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa pelapor yang disebut berasal dari oknum kepolisian tidak diperiksa lebih dalam perannya. Dalam dugaan tindak pidana pornografi, penikmat pertunjukan seharusnya juga dapat dipersalahkan.
“Pesanan paket asusila sudah dijalani berjam-jam. Kalau hanya 10 menit dan langsung pergi, itu lain cerita,” ucapnya.
Mereka juga menyoroti perbedaan waktu antara peristiwa (8 Februari 2025) dan penggerebekan oleh Polda Jateng (27 Februari 2025).
“Selama rentang waktu itu, apa yang dilakukan? Bahkan tidak ditemukan barang bukti asusila. BRS justru sudah menempelkan larangan asusila di setiap ruangan,” tambahnya.
Desak Objektivitas Penegakan Hukum
Pihaknya khawatir kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Bayangkan jika ada petugas parkir yang tidak digaji, hanya ikut grup WhatsApp manajemen, lalu nimbrung obrolan asusila, tiba-tiba jadi tersangka. Itulah yang dialami Jogrez – tidak punya kapasitas pekerjaan atau gaji, tapi dipersalahkan,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum mendesak penyidik bersikap objektif dan segera menetapkan pihak yang benar-benar layak menjadi tersangka.
“Jangan tebang pilih atau menjadikan hukum amburadul dengan asal-asalan menetapkan orang sebagai tersangka,” tutup Joko.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











