REMBANG, Harianmuria.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan kandang ayam di Kabupaten Rembang terus bergulir. Kejaksaan Negeri Rembang memastikan bahwa perkara yang menjerat dua tersangka ini sudah masuk tahap pemberkasan akhir dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Proses pemberkasan sudah mendekati rampung. Kami targetkan dalam bulan ini dinyatakan lengkap atau P-21, dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Rembang, I Wayan Eka Widdyara.
Dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah ZNR dan TJD. Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Rembang, yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Rembang pada Tahun Anggaran 2022.
Dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan ayam petelur dan pengembangan kandang ayam di Desa Banowan, Kecamatan Sarang. Namun, dalam pelaksanaannya, dana justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Kandang Ayam, Kejari Rembang Panggil Eks Ketua DPRD
Baca juga: Kejari Rembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kandang Ayam
Tersangka ZNR, yang menjabat sebagai ketua kelompok tani, diduga membuat dokumen fiktif sebagai syarat pencairan dana hibah. Sementara itu, TJD diduga mengambil alih seluruh pengelolaan dana tanpa melibatkan kelompok penerima manfaat yang sah.
Kajari menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD pemilik pokir serta beberapa ahli terkait. Untuk saat ini, belum ada penambahan tersangka baru.
Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kemungkinan pengembangan kasus masih terbuka. “Kami terus mendalami keterangan saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti dan fakta baru,” imbuh Wayan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan anggaran hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi warga desa.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)











