Rabu, Mei 21, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Kejari Rembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kandang Ayam

Basuki by Basuki
30 April 2025
in News, Rembang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kejari Rembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kandang Ayam

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang Yusni Febriansyah. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

709
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan kandang ayam yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Rembang.

Proyek di Desa Banohan, Kecamatan Sarang ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Tersangka pertama, TJD, diketahui merupakan anak dari salah satu anggota DPRD pemilik pokir. Dalam keterangannya, Kejari menyebutkan bahwa TJD berperan sebagai pengambil alih dana hibah dari kelompok tani.

Sementara tersangka kedua, ZNR, adalah ketua kelompok tani yang menerima hibah tersebut dan juga merupakan perangkat desa di lokasi hibah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang Yusni Febriansyah mengungkapkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.

“Hari ini, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pokok Pikiran DPRD kepada Kelompok Tani untuk Pengadaan Ayam Petelur,” jelas Yusni.

Keduanya telah ditahan dan saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Rembang. Yusni menegaskan, penanganan kasus ini masih dapat berkembang.

“Ada potensi penambahan jumlah tersangka, baik dari kalangan birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang maupun pihak lainnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kejari Rembang akan terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin ditemukan dalam proses ini.

Lebih lanjut Yusni mengatakan, kasus tersebut bergantung pada proses pengembangan terhadap dua tersangka yang sudah ditahan ini. Nantinya tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kalangan birokrasi Pemkab Rembang.

“Ini juga kita masih himpun keterangan dari tersangka yang juga berpotensi adanya tersangka lain dan masih terbuka lebar,” pungkasnya.

(VICKY RIO – Harianmuria.com)

Tags: info rembangkandang ayamKejari Rembangkorupsikorupsi dana hibahPokirrembang

Related Posts

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa
News

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa

21 Mei 2025
Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita
News

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita

21 Mei 2025
Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga
News

Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga

21 Mei 2025
Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja
News

Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja

21 Mei 2025
Load More
Next Post
Pemilik Tambang Berizin di Sukolilo Bantah Tuduhan Negatif Warga

Pemilik Tambang Berizin di Sukolilo Bantah Tuduhan Negatif Warga

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS