Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

12 Hari Pascapenetapan Tersangka Insiden RS PKU Blora, Berkas Perkara Masih Mandek di Polres

Basuki by Basuki
30 April 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
12 Hari Pascapenetapan Tersangka Insiden RS PKU Blora, Berkas Perkara Masih Mandek di Polres

Lokasi insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja pada 8 Februari 2025. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

713
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Dua belas hari pascapenetapan tersangka insiden maut RS PKU Muhammadiyah Blora, berkas perkara belum diserahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan berkas maupun barang bukti dari kepolisian setempat.

“Belum dikirim berkasnya, masih di Polres,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menuturkan, hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas dari keterangan saksi korban, yang saat ini masih melakukan perawatan jalan.

“Penyidik nanti akan datangi rumah-rumah korban yang kurang keterangannya, untuk dilakukan percepatan pelengkapan berkas perkara,” terang Kapolres.

“Nanti kalau pelimpahan berkas perkara ke Kejari pasti kita kabari, Mas,” imbuhnya.

Baca juga: Tangguhkan Penahanan Karena Sakit, Kapolres Bantah akan Bebaskan Tersangka Insiden RS PKU Blora

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Blora telah menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berinisial Sg sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Tersangka Sg disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora itu terjadi pada 8 Februari 2025, ketika lift crane yang membawa 13 pekerja terjun bebas dari ketinggian sekitar 12 meter. Insiden itu menewaskan lima pekerja dan delapan pekerja lainnya luka berat.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Tags: berkas perkarablorainfo blorainsiden maut RS PKU bloraKejari BloraPolres BloraRS PKU Muhammadiyah Blora

Related Posts

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi
News

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi

14 Mei 2025
Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai
News

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai

14 Mei 2025
Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi
News

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Kejari Rembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kandang Ayam

Kejari Rembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kandang Ayam

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS