BLORA, Harianmuria.com – Dua belas hari pascapenetapan tersangka insiden maut RS PKU Muhammadiyah Blora, berkas perkara belum diserahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan berkas maupun barang bukti dari kepolisian setempat.
“Belum dikirim berkasnya, masih di Polres,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menuturkan, hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas dari keterangan saksi korban, yang saat ini masih melakukan perawatan jalan.
“Penyidik nanti akan datangi rumah-rumah korban yang kurang keterangannya, untuk dilakukan percepatan pelengkapan berkas perkara,” terang Kapolres.
“Nanti kalau pelimpahan berkas perkara ke Kejari pasti kita kabari, Mas,” imbuhnya.
Baca juga: Tangguhkan Penahanan Karena Sakit, Kapolres Bantah akan Bebaskan Tersangka Insiden RS PKU Blora
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Blora telah menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berinisial Sg sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Tersangka Sg disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora itu terjadi pada 8 Februari 2025, ketika lift crane yang membawa 13 pekerja terjun bebas dari ketinggian sekitar 12 meter. Insiden itu menewaskan lima pekerja dan delapan pekerja lainnya luka berat.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)