GROBOGAN, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan merespons wacana penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di masing-masing desa.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Grobogan, Nur Ikhsan, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti mekanisme yang mengatur penyaluran bansos melalui kopdes.
“Sampai saat ini saya belum tahu regulasi terkait kebijakan tersebut,” ujarnya, Selasa, 14 Appril 2026.
Meski demikian, Nur Ikhsan menegaskan bahwa Dinkop UMKM siap mendukung apabila kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika nanti sudah ada regulasinya, tentu akan kami dukung agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan, Priyo Dwiyanto. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis maupun aturan terkait wacana tersebut.
“Sampai saat ini kita belum ada petunjuk atau aturan terkait itu,” jelasnya.
Dinsos masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kemungkinan perubahan skema penyaluran bansos tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjadi penyalur berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di desa.
“Bantuan-bantuan pangan, bansos, itu semua melalui Kopdes, ya. Semuanya, (mulai dari) itu bantuan pangan melalui Kopdes (untuk disalurkan ke) 18 juta (orang penerima), (jumlahnya) tidak sedikit. Juga PKH (program keluarga harapan), dan lain-lain yang dari bansos akan (disalurkan) semua melalui Kopdes,” kata Menko Zulkifli di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Selain itu, kata Zulhas, Zulhas itu mengatakan kopdes diharapkan akan mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai hal, misalnya menjadi agen LPG, membantu penyaluran beras Bulog melalui beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), pupuk, serta berperan sebagai penyerap hasil produksi (offtaker) hasil produksi masyarakat desa seperti gabah dan jagung di bawah harga acuan penjualan (HAP).
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











