GROBOGAN, Harianmuria.com — Aksi pencurian terjadi di sebuah minimarket Alfamart Jalan Pangeran Puger, RT 02 RW 09, Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Pembobolan Alfamart Grobogan baru diketahui pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 06.15 WIB saat pegawai hendak membuka toko.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Grobogan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB oleh karyawan Alfamart, Aditiya Afrian Anas (25), warga Kuripan, Purwodadi.
Kapolsek Grobogan AKP Duddy Lukman Prabowo menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara bahwa pencurian tersebut dilakukan dengan cara membobol bagian belakang bangunan minimarket.
“Pelaku diduga masuk dengan merusak tembok gudang bagian belakang, yang terbuat dari hebel, hingga berlubang,” jelasnya, Jumat, 17 April 2026.
Peristiwa pertama kali diketahui oleh saksi Tri Adi Kuncoro (20), yang saat itu membuka toko. Ia mendapati sejumlah rokok di etalase dekat kasir sudah hilang. Setelah itu, pelapor bersama saksi lain Ayu Dya Lova (19) melakukan pengecekan lebih lanjut di dalam toko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tidak hanya rokok yang hilang. Sejumlah barang lain juga raib, di antaranya uang tunai sekitar Rp1,7 juta di laci dekat brankas, Rp250 ribu di laci kasir, berbagai produk parfum dan obat-obatan, serta tiga pasang sepatu milik karyawan.
Selain itu, pelaku membawa kabur perangkat DVR CCTV yang terpasang di gudang, diduga untuk menghilangkan jejak.
Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp30.503.982.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berupa tiga batang besi, dua mata bor, serta satu puntung rokok yang diduga milik pelaku.
“Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan. Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap kasus ini,” terangnya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau kepada pelaku usaha, khususnya minimarket, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











