BLORA, Harianmuria.com – Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tidak berlaku bagi pejabat eselon III ke atas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blora tentang pelaksanaan WFH.
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Bawa Dwi Raharja, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Bupati Blora Arief Rohman.
Menurutnya, pejabat dengan jabatan strategis seperti kepala bagian, asisten, staf ahli, kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga sekretaris daerah tidak diperbolehkan menjalankan WFH.
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Seperti pelayanan puskesmas, Dukcapil, rumah sakit, kebersihan, sampah, Satpol PP, Damkar, tenaga pendidikan, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) itu tidak WFH. Kecamatan dan kelurahan itu juga tidak diterapkan WFH,” jelas Bawa di Blora, Selasa, 7 April 2026.
Ia menambahkan, penerapan WFH di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) maksimal hanya 70 persen dari total pegawai. Artinya, sebagian ASN tetap harus bekerja dari kantor atau work from office (WFO), terutama pada posisi pengambil kebijakan.
“Artinya dalam satu kantor itu yang diizinkan WFH itu 70 persen. Untuk pemegang kebijakan di dinas tersebut ya diminta untuk work from office,” ujarnya.
Bawa mencontohkan, dalam satu kantor dengan 20 pegawai, maksimal 14 orang dapat menjalankan WFH. Namun, angka tersebut dapat disesuaikan oleh pimpinan masing-masing instansi, bahkan bisa diturunkan menjadi sekitar 60 persen.
“Bisa saja angka maksimal itu turun tergantung pimpinan kantor masing-masing, bisa saja di angka hanya 60 persen,” imbuhnya.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan. Oleh karena itu, mereka tidak diperkenankan bepergian ke luar kota untuk kepentingan pribadi saat menjalankan WFH.
Selain kebijakan WFH, Pemkab Blora juga mengimbau ASN untuk menggunakan kendaraan roda dua saat berangkat kerja sebagai bagian dari program gaya hidup sehat. Namun, kebijakan tersebut belum bersifat wajib.
“Namun, untuk yang jarak rumah ke kantor hanya 5 kilometer saja, kalau lebih dari jarak ya tidak dianjurkan untuk bersepeda,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











