• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di Blora-Rembang, 3 Orang Ditangkap

Rosyid by Rosyid
14 April 2026
in Blora, News
74 1
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan pengeboran sumur minyak ilegal di Blora dalam konferensi pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Dok. Polda Jateng/Harianmuria.com)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan pengeboran sumur minyak ilegal di Blora dalam konferensi pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Dok. Polda Jateng/Harianmuria.com)

580
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Para pelaku diduga memanfaatkan celah regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan dua titik sasaran utama di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.

Di Blora, pengungkapan dilakukan dalam dua operasi. Pertama pada 3 Maret 2026 di lahan milik Perhutani di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, dengan mengamankan tersangka berinisial S (50). Penindakan kedua dilakukan pada 6 April 2026 di wilayah RPH Ngiri, Kecamatan Jepon.

Sementara itu, di Kabupaten Rembang, petugas menemukan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo. Dari lokasi tersebut, diamankan dua tersangka lainnya berinisial B (34) dan K (51).

“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” ujar Djoko dalam keterangan pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026.

Djoko menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang terstruktur untuk mengelabui aparat, dengan memanfaatkan regulasi baru agar aktivitasnya tampak legal.

“Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal,” terangnya.

Dalam praktiknya, para pelaku berdalih melakukan kerja sama pengelolaan wilayah. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan mereka tidak memiliki izin usaha maupun kontrak kerja sama yang sah.

“Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain, demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, serta beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah. Selain itu, turut diamankan bukti transaksi penjualan minyak ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Djoko menegaskan, aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.

“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan sektor migas lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama Blora Patra Energi, Giri Nur Baskoro, sebelumnya menyoroti dampak penerbitan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai memicu peningkatan titik sumur minyak yang diajukan sebagai sumur masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2025 di Kampus PEM Akamigas, Cepu.

“Dulu hanya beberapa titik (sumur minyak ilegal). Pasca permen 14 itu titiknya langsung tersebar dari 16 kecamatan itu, 13 kecamatan itu ada titik sumur masyarakat,” ujar Giri.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Inisumur minyak ilegal
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Pemkab Kudus Susun Juknis SPMB SD-SMP, Aturan Jalur Zonasi Diperketat

Next Post

Bupati Jepara Siapkan Bus Khusus Karyawan Pabrik

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
552

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
635

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

30 Juli 2026
653
Bullying di Lingkungan Sekolah

Bullying di Lingkungan Sekolah

6 November 2023
617

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya