• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di Blora-Rembang, 3 Orang Ditangkap

Rosyid by Rosyid
14 April 2026
in Blora, News
71 2
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan pengeboran sumur minyak ilegal di Blora dalam konferensi pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Dok. Polda Jateng/Harianmuria.com)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan pengeboran sumur minyak ilegal di Blora dalam konferensi pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Dok. Polda Jateng/Harianmuria.com)

561
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Para pelaku diduga memanfaatkan celah regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan dua titik sasaran utama di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.

Di Blora, pengungkapan dilakukan dalam dua operasi. Pertama pada 3 Maret 2026 di lahan milik Perhutani di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, dengan mengamankan tersangka berinisial S (50). Penindakan kedua dilakukan pada 6 April 2026 di wilayah RPH Ngiri, Kecamatan Jepon.

Sementara itu, di Kabupaten Rembang, petugas menemukan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo. Dari lokasi tersebut, diamankan dua tersangka lainnya berinisial B (34) dan K (51).

“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” ujar Djoko dalam keterangan pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026.

Djoko menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang terstruktur untuk mengelabui aparat, dengan memanfaatkan regulasi baru agar aktivitasnya tampak legal.

“Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal,” terangnya.

Dalam praktiknya, para pelaku berdalih melakukan kerja sama pengelolaan wilayah. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan mereka tidak memiliki izin usaha maupun kontrak kerja sama yang sah.

“Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain, demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, serta beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah. Selain itu, turut diamankan bukti transaksi penjualan minyak ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Djoko menegaskan, aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.

“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan sektor migas lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama Blora Patra Energi, Giri Nur Baskoro, sebelumnya menyoroti dampak penerbitan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai memicu peningkatan titik sumur minyak yang diajukan sebagai sumur masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2025 di Kampus PEM Akamigas, Cepu.

“Dulu hanya beberapa titik (sumur minyak ilegal). Pasca permen 14 itu titiknya langsung tersebar dari 16 kecamatan itu, 13 kecamatan itu ada titik sumur masyarakat,” ujar Giri.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Inisumur minyak ilegal
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pemkab Kudus Susun Juknis SPMB SD-SMP, Aturan Jalur Zonasi Diperketat

Next Post

Bupati Jepara Siapkan Bus Khusus Karyawan Pabrik

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
515

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora mencatat jumlah penduduk mencapai 932.138 jiwa dan didominasi usia produktif. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan...

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
543

BLORA, Harianmuria.com - DPRD Kabupaten Blora meminta pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, agar menggunakan material tanah urugan yang berasal dari tambang galian C legal...

Banggar DPRD Blora Soroti Ketergantungan Dana Transfer di RAPBD 2027

Banggar DPRD Blora Soroti Ketergantungan Dana Transfer di RAPBD 2027

by Rosyid
13 Agustus 2026
526

BLORA, Harianmuria.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blora menyoroti struktur pendapatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang masih bergantung pada dana...

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp30 miliar, masih tertinggal...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
527
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
528
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
528
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
538

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Stok Beras Bulog di Blora Capai 12.700 Ton, Cukup untuk 1 Tahun ke Depan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Grobogan Gelar Pilkades Serentak di 223 Desa Tahun Ini, Ini Bocoran Jadwalnya

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Muslimah yang memerlukan skincare saat puasa. (Freepik/Harianmuria.com)

5 Produk Skincare yang Wajib Dipakai saat Puasa Menurut Pakar

3 April 2023
630
Dinkes Salatiga catat 4 kasus positif chikungunya.

Waspada! Gejala Chikungunya Muncul di Salatiga, Dinkes Temukan 4 Kasus Positif

14 Juli 2025
543

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya