• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di Blora-Rembang, 3 Orang Ditangkap

Rosyid by Rosyid
14 April 2026
in Blora, News
71 2
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan pengeboran sumur minyak ilegal di Blora dalam konferensi pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Dok. Polda Jateng/Harianmuria.com)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan pengeboran sumur minyak ilegal di Blora dalam konferensi pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Dok. Polda Jateng/Harianmuria.com)

561
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Para pelaku diduga memanfaatkan celah regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan dua titik sasaran utama di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.

Di Blora, pengungkapan dilakukan dalam dua operasi. Pertama pada 3 Maret 2026 di lahan milik Perhutani di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, dengan mengamankan tersangka berinisial S (50). Penindakan kedua dilakukan pada 6 April 2026 di wilayah RPH Ngiri, Kecamatan Jepon.

Sementara itu, di Kabupaten Rembang, petugas menemukan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo. Dari lokasi tersebut, diamankan dua tersangka lainnya berinisial B (34) dan K (51).

“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” ujar Djoko dalam keterangan pers di Semarang, Selasa, 14 April 2026.

Djoko menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang terstruktur untuk mengelabui aparat, dengan memanfaatkan regulasi baru agar aktivitasnya tampak legal.

“Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal,” terangnya.

Dalam praktiknya, para pelaku berdalih melakukan kerja sama pengelolaan wilayah. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan mereka tidak memiliki izin usaha maupun kontrak kerja sama yang sah.

“Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain, demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, serta beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah. Selain itu, turut diamankan bukti transaksi penjualan minyak ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Djoko menegaskan, aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.

“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan sektor migas lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama Blora Patra Energi, Giri Nur Baskoro, sebelumnya menyoroti dampak penerbitan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai memicu peningkatan titik sumur minyak yang diajukan sebagai sumur masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2025 di Kampus PEM Akamigas, Cepu.

“Dulu hanya beberapa titik (sumur minyak ilegal). Pasca permen 14 itu titiknya langsung tersebar dari 16 kecamatan itu, 13 kecamatan itu ada titik sumur masyarakat,” ujar Giri.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Inisumur minyak ilegal
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pemkab Kudus Susun Juknis SPMB SD-SMP, Aturan Jalur Zonasi Diperketat

Next Post

Bupati Jepara Siapkan Bus Khusus Karyawan Pabrik

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
520

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

by Rosyid
16 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mewacanakan pembangunan sirkuit dragbike permanen di Kabupaten Blora untuk menampung tingginya minat masyarakat terhadap olahraga otomotif...

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
520

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora mencatat jumlah penduduk mencapai 932.138 jiwa dan didominasi usia produktif. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan...

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
552

BLORA, Harianmuria.com - DPRD Kabupaten Blora meminta pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, agar menggunakan material tanah urugan yang berasal dari tambang galian C legal...

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
517
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • Anak PMI asal Gresik, Adil (kiri) bersama petugas KBRI di Malaysia Shohenudin. (Dok. pribadi)

    Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi keluarga Islami. (Freepik/Harianmuria.com)

Ajarkan Anak Pola Pikir Memandang Kesuksesan, Simak Tips Psikologinya

30 Juli 2023
548
1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

31 Maret 2026
559

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya