KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mulai menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang SD dan SMP. Penyusunan juknis ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus, Maulana Majid, mengatakan bahwa SPMB bagi jenjang SD dan SMP diperkirakan mulai dibuka pada pertengahan Juni 2026 mendatang.
“Saat ini kami masih dalam tahap penyusunan juknis dan pemetaan rombel di masing-masing sekolah,” katanya, Selasa, 14 April 2026.
Pasalnya, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 jumlah maksimal satu rombongan belajar (rombel) rombel untuk SD yakni 28 anak dan SMP 32 anak. Sementara, saat ini masih ada sekolah yang mengajukan penambahan untuk jumlah peserta didik baru dalam satu rombel.
“Jika ada yang usul untuk penambahan kuota jumlah peserta didik dalam satu rombel itu harus kami usulkan dulu ke BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan),” katanya.
Ia menargetkan proses penyusunan juknis dan pemetaan rombel ini bisa selesai sekitar bulan Mei 2026. Juknis ini sendiri nantinya penting untuk diperhatikan oleh orang tua calon peserta didik baru supaya tidak melakukan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.
“Dalam pelaksanaan SPMB nanti ada juknis yang harus dipahami orang tua agar tidak melakukan pelanggaran,” sebutnya.
Majid mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan SPMB di Kudus. Meski demikian, pihaknya tetap mengantisipasi agar pelaksanaan SPMB 2026/2027 nanti tidak terjadi pelanggaran.
“Biasanya memang ada kendala adanya wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah di luar zonasi rumahnya. Tapi dalam sistem SPMB nanti sudah ada sistem yang melacak koordinat melalui ‘maps’ untuk mengecek keakuratan zonasi calon siswa baru. Jadi jika memang di luar zonasi maka otomatis akan tergeser,” paparnya.
Terkait manipulasi jalur zonasi dengan “menitipkan” anak ke KK orang lain, Disdikpora Kabupaten Kudus pun sudah melakukan langkah antisipasi dengan aturan data siswa di KK harus sesuai dengan akta kelahiran.
“Jadi jika anak ini pindah KK, maka orang tua yang ada di akta kelahirannya juga harus pindah. Selain itu, minimal kepindahannya juga harus sudah satu tahun,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Majid meminta orang tua dan sekolah harus jeli dalam membaca ketentuan yang ada pada juknis SPMB mendatang. Pasalnya, jika ditemukan pelanggaran, bisa saja menggugurkan siswa untuk masuk ke sekolah yang didaftar.
“Jika melanggar itu sebenarnya di sistem akan otomatis terbaca. Sehingga nanti bisa saja malah tidak diterima di sekolah yang didaftarkan,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











