• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dugaan Penggelapan Massal Karyawan PT CNKL Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp2 Miliar

Basuki by Basuki
19 Desember 2025
in Blora, Hukum & Kriminal, News
79 4
Dugaan penggelapan barang di PT CNKL (Wings Group) Blora menelan kerugian hingga Rp2 miliar, korban lapor polisi.

Ani Sulistyoningrum dan kuasa hukumnya Joko Tinoko. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

640
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Dugaan penggelapan barang secara massal yang melibatkan karyawan PT CNKL (Wings Group) di Blora dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelapor, Ani Sulistyoningrum, warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora, mengaku mengalami kerugian hingga Rp2 miliar akibat kehilangan barang dari gudang miliknya yang terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

Kuasa hukum korban, Joko Tinoko, menyebut barang-barang milik kliennya yang berada di wilayah Randublatung diduga hilang secara bertahap selama dua tahun terakhir.

“Terakhir yang kami laporkan adalah terkait barang-barang milik Ibu Ani yang berada di wilayah Randublatung. Kehilangan itu terjadi sejak 2024 sampai 2025,” ujar Joko, Jumat, 19 Desember 2025.

Audit Gudang Ungkap Kehilangan Barang

Joko menjelaskan, dugaan penggelapan terungkap saat kliennya melakukan audit tahunan gudang. Dari hasil audit tersebut, diketahui adanya selisih barang dalam jumlah besar yang mengindikasikan pencurian berulang.

“Pencurian ini tidak terjadi sekali, tapi bertahap. Dari hari ke hari, bulan ke bulan, hingga bertahun-tahun. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp2 miliar,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini bukan kerugian kecil dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Proses Hukum Berjalan, 18 Orang Dipanggil

Laporan resmi telah dilayangkan ke SPKT Polres Blora pada 3 September 2025. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah ada sekitar 18 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun penyelidikan masih menemui kendala,” ungkap Joko.

Pihaknya terus melengkapi alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum.

Dugaan Penggelapan Dilakukan Berjemaah

Joko menduga penggelapan dilakukan secara terorganisasi, melibatkan lebih dari satu pihak. Tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut melibatkan oknum internal gudang maupun pihak luar.

“Bisa dari internal karyawan gudang atau dari perusahaan pengirim, yakni PT CNKL, melalui driver-driver pengangkut barang. Karena faktor kepercayaan, kontrol menjadi lemah,” jelasnya.

Ia juga menyebut telah mengantongi tiga pernyataan tertulis dari pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil penggelapan.

Libatkan Auditor Independen

Guna memastikan nilai kerugian secara akurat, pihak korban melibatkan auditor independen yang memiliki keahlian di bidang audit ekonomi dan inventaris perusahaan.

“Indikasi pelanggaran sangat kuat, tetapi belum semua pihak yang dilaporkan bisa langsung dikenakan unsur pidana. Kami ingin kasus ini terang dan tuntas,” katanya.

Upaya Internal Gagal, Jalur Hukum Ditempuh

Ani Sulistyoningrum mengaku telah melakukan dua kali upaya internal sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun upaya musyawarah tidak menemukan titik temu.

“Saya sudah mencoba menyelesaikan secara internal, tapi tidak ada hasil. Perusahaan justru memilih memecat karyawan yang terindikasi,” ungkap Ani.

Ia menyesalkan langkah pemecatan tersebut karena dinilai menghambat penelusuran alur penggelapan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses hukum masih berjalan.

“Masih berproses. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, sekitar belasan orang,” ujarnya singkat.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraPT CNKL
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Dana BGN Belum Cair, 11 SPPG di Blora Berhenti Operasional Sementara

Next Post

Kabupaten Pekalongan Juara I Penurunan Stunting se-Jateng 2025, Prevalensi Turun Signifikan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
511

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
539

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
518

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
529

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

6 April 2026
580
Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

19 Januari 2022
700

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya