BLORA, Harianmuria.com – Pelaku usaha di Kabupaten Blora, Minyak Gandu Blora (MGB), mengaku telah memiliki izin drilling atau pengeboran dan penampungan minyak.
Dengan ini, ada empat pihak yang kini mengelola sumur minyak di Blora. Tiga lainnya merupakan badan usaha, yakni BUMD PT Blora Patra Energi, Koperasi Blora Migas Energi (BME), serta UMKM PT Mataram Connection Nusantara (MCN).
Pemilik Minyak Gandu Blora, Suyono, mengaku telah mengantongi izin yang ia urus secara pribadi sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 14 tahun 2025. Ia telah menguru perizinan penambangan, penampungan hingga penjualan.
“Kita jelas sudah legal, saya sudah punya izin penampungan, penjualan dan drilling (penambangan/pengeboran). Kebetulan izin itu sesuai kemampuan kami mencapai 1 hektare,” ungkap Suyono, Jumat, 8 Mei 2026.
Saat ini aktivitas sumur minyak di Desa Gandu telah berjalan normal setelah sempat berhenti sekitar tiga minggu belakangan.
“Untuk saat ini aktivitas sudah mulai lagi. Penambangan dan pengambilan minyak dari sumur sudah berjalan kembali,” lanjutnya.
Suyono menjelaskan telah melakukan usaha pengeboran minyak selama sekitar 1,5 tahun belakangan. Saat itu pihaknya bernaung pada paguyuban setempat dalam operasional sumur minyak.
“Saya punya tiga titik sumur minyak, tapi saat ini yang beroperasi hanya satu,” ujarnya.
Meskipun mengaku telah mengantongi seluruh izin, seperti halnya badan usaha yang lain, Suyono menghadapi kendala pengiriman sampel ke Pertamina.
Upaya pengiriman itu, kata dia, sempat ada upaya penghalang dari seseorang yang mengakibatkan sampel itu tidak jadi dikirimkan ke Pertamina.
“Saya tunjukkan legalitas kami, tapi saat mau kirim sendiri malah dihadang pengurus lokal,” ucapnya.
Menurutnya, alasan yang disampaikan saat itu karena distribusi minyak sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu.
Namun, Suyono menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka, bukan dengan penghentian sepihak di lapangan.
Ia mengaku kecewa karena merasa legalitas usaha yang dimiliki tidak mendapat pengakuan sebagaimana mestinya.
“Jujur kami kecewa. Legalitas kami jelas dan sah, tapi mereka tidak mau tahu,” ujarnya.
“Sebelum ada keputusan kepala desa dan ketua pengurus, kami diminta tidak mengirim dulu. Tapi saat dihubungi juga tidak bisa ditemui,” sambung Suyono.
Di sisi lain, aktivitas sumur minyak di Desa Gandu disebut memiliki potensi produksi yang cukup besar. Dari sekitar 30 sumur yang ada, sekitar 15 sumur masih aktif berproduksi.
Suyono memperkirakan total produksi minyak di kawasan tersebut dapat mencapai sekitar 30 ton per hari.
“Kurang lebih bisa 30 ton per hari dari sekitar 15 sumur yang aktif,” ungkapnya.
Besarnya potensi produksi itu dinilai perlu diimbangi dengan tata kelola distribusi yang transparan dan pengawasan yang jelas, agar tidak memicu konflik horizontal di tingkat masyarakat desa.
Pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut, pasalnya berpotensi mengganggu aktivitas usaha masyarakat di kawasan sumur minyak rakyat.
Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah forum dialog bersama agar seluruh pihak dapat menunjukkan legalitas masing-masing secara terbuka.
“Harapan kami bisa duduk bersama, menunjukkan legalitas yang asli dan jelas supaya semua diakui dan bisa bekerja sama dengan warga,” ujarnya.
Persoalan legalitas, distribusi hasil produksi, hingga koordinasi antara pengurus lokal dan pengelola sumur selama ini, menurut Suyono, masih menjadi isu sensitif di kawasan sumur rakyat di Blora.
“Jadi tidak ada lagi istilah premanisme di lingkungan tersebut,” tegas Suyono.
Karena itu, Suyono menilai mediasi antara seluruh pihak cukup mendesak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gesekan baru di lapangan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











