BLORA, Harianmuria.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora, Artika Diannita, menegaskan bahwa sistem pengolahan limbah yang digunakan di dapur SPPG Khusus Blora telah dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan bukan sekadar sumur resapan.
Hal itu ia sampaikan menyusul adanya sorotan publik terhadap IPAL SPPG Khusus Blora yang hanya berupa resapan dan grease trap.
Artika menjelaskan, IPAL yang digunakan SPPG Khusus Blora merupakan sistem yang ditanam di dalam tanah dengan sejumlah komponen pengolahan limbah di dalamnya, termasuk mesin penghancur lemak yang beroperasi secara terus-menerus.
“Kalau model IPAL-nya memang model resapan, tetapi mesinnya ada di dalam tank yang ditanam di tanah. Di dalamnya bersekat-sekat dan ada mesin penghancur lemak yang selalu menyala,” jelas Artika saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan dan fungsi IPAL tidak dapat dinilai hanya dari tampilan fisik yang terlihat di permukaan. Penilaian terhadap sistem pengolahan limbah, kata dia, harus mengacu pada kualitas air limbah hasil pengolahan yang dihasilkan.
Artika menyebut setiap instalasi pengolahan limbah wajib menjalani uji baku mutu untuk memastikan limbah yang dibuang telah memenuhi standar lingkungan hidup.
“Hasil luaran setiap IPAL harus diuji baku mutunya. Saat ini sedang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dapur-dapur di Blora juga sedang dalam proses pengajuan uji baku mutu dari laboratorium DLH,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem yang digunakan saat ini masih tergolong model konvensional. Menurutnya, terdapat perbedaan dengan teknologi IPAL yang lebih modern yang menggunakan tangki khusus dan sistem penyaringan air yang lebih lengkap.
“Kalau yang menggunakan blue tank itu lebih modern karena ada filter airnya. Sedangkan yang sekarang ini model lama yang ditanam di dalam tanah, tetapi tetap memiliki sistem pengolahan dan mesin penghancur lemak,” katanya.
Menanggapi anggapan bahwa lokasi tersebut hanya memiliki sistem resapan tanpa IPAL, Artika menilai persepsi tersebut kemungkinan muncul karena kurangnya pemahaman terhadap sistem yang digunakan di lapangan.
“Mungkin karena ketidaktahuan-nya. Karena memang di situ sudah ada alat penghancurnya dan setiap hari menyala. Kalau dicek di dalamnya juga ada tank-nya. Selama ini hasil akhirnya aman, tidak berbau dan tidak berwarna,” tegasnya.
Terkait adanya pihak yang ingin melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas IPAL, Artika menyatakan kewenangan pemberian izin berada pada pengelola dapur setempat.
“Kalau terkait izin masuk, yang berhak mengizinkan adalah pemilik atau pengelola dapur di sana,” ujarnya.
Selain menanggapi persoalan IPAL, Artika juga membantah adanya tudingan perlakuan pilih kasih dalam penilaian terhadap Satuan Pelayanan Bergizi Gratis (SPBG). Ia menegaskan seluruh proses penilaian dilakukan melalui sistem resmi yang berlaku secara nasional.
“Penilaian rapor bulanan SPBG dilakukan melalui sistem TAWAS. Yang mengisi adalah Kepala SPBG masing-masing. Itu yang menjadi dasar penilaian, jadi bukan karena saya memilih atau memilah,” jelasnya.
Sebagai koordinator wilayah di tingkat kabupaten, Artika menegaskan perannya terbatas pada fungsi pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.
“Saya hanya pelaksana di kabupaten. Saya hanya bisa menegur dan melaporkan. Tidak bisa mengambil tindakan lain di luar kewenangan tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











