• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 9, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Barantin Gagalkan 75.992 Bibit Sawit Ilegal di Lampung

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2026
in Barantin
66 5
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding melakukan konferensi pers.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding melakukan konferensi pers.

546
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BANDAR LAMPUNG, Harianmuria.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung berhasil menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.

Pengungkapan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menyelamatkan petani dan industri sawit nasional dari potensi kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar per tahun.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani dari praktik perdagangan bibit ilegal yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan perkebunan nasional.

"Kembali saya tegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," tegas Karding saat rilis kasus berlangsung, Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).

Karding mengatakan, 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal tidak hanya terlihat sebagai tumpukan benih. Jika seluruhnya berhasil ditanam, jumlah tersebut cukup untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan.

Masalahnya, petani baru mengetahui bibit itu palsu setelah menghabiskan waktu 3–4 tahun untuk merawatnya hingga memasuki masa produksi. Saat itulah kerugian sebenarnya muncul, hasil panen rendah, bahkan tanaman bisa tidak berbuah sama sekali.

"Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun," terang Karding.

Pengungkapan kasus berlangsung pada 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama kurun waktu itu, petugas Karantina Lampung menahan sebanyak 170 paket yang berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.

Pemeriksaan awal menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

Selain itu, seluruh paket diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lain yang diwajibkan dalam lalu lintas bibit tanaman.

Hasil penelusuran menunjukkan bibit tersebut dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan daring, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Selanjutnya, paket dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel dengan harga sekitar Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga bibit resmi PPKS yang berkisar Rp8.300 per butir. Perbedaan harga yang mencolok tersebut menjadi salah satu indikasi kuat adanya dugaan peredaran bibit sawit ilegal.

Untuk memastikan keaslian bibit, Karantina Lampung melakukan penelusuran bersama perusahaan jasa ekspedisi dan sejumlah pihak terkait.

Hasil pendalaman menemukan bahwa pengirim menggunakan identitas palsu, isi paket disamarkan sebagai barang lain, lokasi pengiriman berpindah-pindah, serta paket diantar langsung ke loket ekspedisi guna menghindari pelacakan.

Verifikasi yang dilakukan bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan bahwa bibit yang diamankan merupakan bibit palsu, termasuk seluruh dokumen yang menyertainya.

Karding menegaskan, peredaran bibit sawit ilegal bukan sekadar persoalan pemalsuan produk.

Bibit yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas tanaman, bahkan menyebabkan kegagalan panen.

Dalam pengungkapan kasus, Karantina Lampung juga berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri pelaku di balik peredaran bibit sawit ilegal.

Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya keterkaitan antarakun penjual di marketplace yang mengarah pada dugaan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat.

Tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi pelaku dan hingga kini masih melakukan verifikasi lapangan.

Sementara itu, sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman bibit sawit ilegal, meski proses penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.

Karding menegaskan Badan Karantina Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan tanaman dan melindungi pertanian nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal.

Jurnalis: Hms

Editor: Asih

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Badan Karantina IndonesiaBarantinBerita BarantinInfo Barantin
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor, Kementerian PU Beri Perpanjangan Waktu

Next Post

Siswa Baru Sekolah Rakyat Blora Numpang Belajar di SR Rembang

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Barantin Perkuat Kompetensi SDM Fumigasi, Dukung Biosekuriti dan Daya Saing Ekspor

Barantin Perkuat Kompetensi SDM Fumigasi, Dukung Biosekuriti dan Daya Saing Ekspor

by Sekar Sari
24 Juli 2026
524

SEMARANG, Harianmuria.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang tindakan karantina melalui Pelatihan Teknis Fumigasi Sulfuryl Fluoride Berbasis Kompetensi. Kegiatan tersebut diselenggarakan...

Temui Eksportir Bali, Karding Janjikan Layanan Karantina Lebih Cepat Tanpa Kurangi Pengawasan

Temui Eksportir Bali, Karding Janjikan Layanan Karantina Lebih Cepat Tanpa Kurangi Pengawasan

by Admin
18 Juli 2026
522

Badung, Harianmuria - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmennya mempercepat layanan karantina bagi pelaku usaha tanpa mengurangi pengawasan terhadap keamanan hayati. Komitmen tersebut disampaikan...

Tangkal Penyakit Hewan Lintas Batas, Barantin-FAO Perkuat Sistem Karantina Berbasis Sains 

Tangkal Penyakit Hewan Lintas Batas, Barantin-FAO Perkuat Sistem Karantina Berbasis Sains 

by utia
7 Juli 2026
525

JAKARTA, Harianmuria.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) bekerja sama untuk memperkuat sistem karantina hewan nasional. Kerja sama itu...

Badan Karantina Indonesia Perkuat Standar Pelayanan Publik Lewat Public Hearing

Badan Karantina Indonesia Perkuat Standar Pelayanan Publik Lewat Public Hearing

by Rosyid
2 Juli 2026
543

JAKARTA, Harianmuria.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat komitmen membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas melalui Public Hearing Standar Pelayanan Publik yang digelar Balai Besar Karantina...

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
538
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
546
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
619
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Lomba Tarik Tambang hingga Egrang Meriahkan HUT ke-81 RI di Jepara

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Hari Jadi ke-703 Pati, Ketua DPRD Harapkan Pembangunan Berkelanjutan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

1.853 Peserta PBI BPJS Kesehatan Rembang Dinonaktifkan pada Juni 2026, Kenapa?

1.853 Peserta PBI BPJS Kesehatan Rembang Dinonaktifkan pada Juni 2026, Kenapa?

9 Juni 2026
576
Pemerintah RI di bawah Presiden Prabowo memulangkan 264 pekerja migran bermasalah dari Malaysia.

Pelukan Kemerdekaan di Pintu Kepulangan

16 Agustus 2025
542

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya