BLORA, Harianmuria.com – Keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, yang berbatasan langsung dengan Desa Sumurboto, viral di media sosial. Pencemaran diduga berasal dari aktivitas usaha pengolahan barang bekas yang membuang limbah ke aliran sungai.
Usaha tersebut diketahui bergerak di bidang pemanfaatan barang bekas seperti drum, karung, dan ember bekas cat untuk dijual kembali. Namun, dalam prosesnya, barang-barang tersebut dicuci dan menghasilkan limbah cair yang diduga mengandung zat kimia, lalu dibuang ke sungai.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dusun Desa Brumbung, Selamat Ariyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mengambil langkah awal.
“Saya sudah ke sana dan sudah kita buat kesepakatan agar tidak buang limbah ke sungai,” ungkap Ariyanto, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menegaskan, kesepakatan itu memuat komitmen agar pelaku usaha tidak mengulangi perbuatannya. Jika pelanggaran kembali terjadi, pihak desa akan mengambil tindakan tegas.
“Intinya isinya jika diulangi lagi saya akan tutup, saya juga sudah lapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan akan ditindak lanjut besok Kamis.”ucapnya.
Ariyanto menyebut usaha tersebut telah beroperasi lebih dari lima tahun. Namun, hingga saat ini, pemerintah desa belum mengetahui secara pasti terkait perizinan usaha tersebut.
“Sudah 5 tahun lebih, sepengetahuan saya pemerintah desa juga tidak mengetahui surat izin usaha tersebut,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa limbah dari aktivitas usaha tersebut dibuang ke sungai, meski tidak dilakukan setiap hari, melainkan bergantung pada jumlah barang yang masuk untuk diproses.
“Memang limbah tersebut ke sungai, namun tidak setiap hari tergantung kedatangan barangnya, sayangnya yang dibuang ke sungai cairan semacam zat kimia dan bekas sehingga menimbulkan bau menyengat,”katanya
Ia mengungkapkan, pelaku usaha berinisial NG merupakan warga Desa Sumurboto yang menjalankan usahanya di wilayah Desa Brumbung setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi.
“Pindah pindah, dulu pernah di Seso, di desa Sumurboto juga pernah dan saat ini di Brumbung,” jelasnya.
Musa, salah satu warga Desa Brumbung, mengaku khawatir pencemaran tersebut berdampak pada aktivitas pertanian, mengingat air sungai masih dimanfaatkan untuk irigasi.
“Petani terkadang masih mengairi ladang menggunakan air sungai, jika ini diteruskan takutnya berdampak pada tanaman kami,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











