BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski tengah melakukan efisiensi anggaran belanja pegawai.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan bahwa kondisi anggaran daerah masih cukup untuk mempertahankan seluruh pegawai, termasuk PPPK.
“Sudah kita hitung kemampuan anggaran. Gak ada pemutusan, jadi insyaallah aman,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Diketahui, pada 2025 Pemkab Blora mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja pegawai. Kondisi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran akan adanya PHK, terutama bagi PPPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, menjelaskan bahwa batas maksimal 30 persen dihitung dari total APBD, sehingga diperlukan strategi untuk menyeimbangkan komposisi anggaran.
Menurutnya, salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong peningkatan pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pendapatan kita kan dari PAD dan transfer. Jadi dana transfer pusat yang kita dorong,” tuturnya.
Selain itu, Pemkab Blora juga akan melakukan efisiensi pada belanja yang dinilai tidak prioritas guna menekan persentase belanja pegawai.
“Pendapatan kita dorong. Kemudian belanja kita efisiensi,” ujarnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid











