JEPARA, Harianmuria.com – Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi KASBI menggelar aksi protes atas penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jumat (2/12).
Massa buruh menuntut agar UMK Kabupaten Jepara yang ditetapkan Dewan Pengupahan Jepara sebesar 7,789 persen dinaikkan menjadi 12,2 persen atau setara dengan Rp 257.713,30 dari UMK 2022.
Demo yang berlangsung di depan Kantor Bupati Jepara itu sempat diwarnai aksi saling dorong hingga membuat pagar Kantor Bupati Jepara roboh didorong amukan massa.
Koordinator KASBI Jepara Raya Agus Priyanto mengungkapkan, massa buruh menuntut kenaikan UMK 2023 Jepara dari UMK 2022. Hal tersebut mempertimbangkan upah 2023 dengan melihat situasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.
“Buruh harus hidup sejahtera dari upah. Untuk itu, kenaikan UMK sesuai permintaan buruh sangat masuk akal,” ungkapnya.
Akan tetapi, mengingat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan bahwa besaran kenaikan UMK tidak boleh melebihi angka 10 persen, pihaknya pun akhirnya menyatakan tidak keberatan.
Meskipun demikian, massa sangat kecewa lantaran dalam hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan memutuskan bahwa kenaikan UMK Jepara tahun 2023 hanya sebesar 7,789 persen.
“Kalau di bawah 10 persen, kami akan menggelar aksi lagi untuk mengawal kenaikan UMK 2023,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara Samiaji, menerangkan bahwa dalam rapat pleno kemarin anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh dengan pertimbangan alpha 1,2577 persen menghasilkan UMK Jepara Tahun 2023 sebesar Rp. 2.319.243,42 (Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Empat Puluh Dua Rupiah) atau naik sebesar 10 persen dari UMK Jepara Tahun 2022.
“Namun, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo menolak menggunakan formulasi perhitungan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, pihak Apindo mengajukan penghitungan UMK Jepara Tahun 2023 mengunakan formulasi PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” terangnya.
Namun berdasarkan pernyataan Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah Kabupaten Jepara, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi dengan pertimbangan alpha 0,3 persen, UMK Jepara Tahun 2023 hanya naik sebesar 7,789 persen dari UMK Jepara Tahun 2022 atau Rp 2.272.626,63.
“Usulan-usulan yang masuk akan kami kawal dan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar tuntutan kawan-kawan buruh ini terpenuhi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)











