JEPARA, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Jepara mendorong hasil penelitian tentang pengelolaan mangrove di pesisir Mlonggo ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah (Perda). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan hal itu saat menghadiri Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip), di Semarang, Selasa, 19 Agustus 2026.
Dalam ujian tersebut, Dr. Farikha Elida menyelesaikan studi doktoralnya dengan predikat Summa Cumlaude dan meraih IPK 4,0. Disertasinya mengangkat penelitian berjudul Strategi Kolaboratif Hexa Helix Pengelolaan Lingkungan Pantai Bervegetasi Mangrove di Pesisir Mlonggo Kabupaten Jepara.
Agus menilai penelitian tersebut memiliki relevansi langsung dengan persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat pesisir Jepara, khususnya ancaman abrasi dan keberlanjutan kawasan mangrove.
“Ini prestasi luar biasa. Riset tentang mangrove Mlonggo Jepara tembus hingga jenjang doktor dan meraih Summa Cumlaude. Ini mengharumkan nama Bumi Kartini di kancah akademisi,” ujarnya.
Menurut Agus, capaian akademik tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai prestasi di lingkungan perguruan tinggi. Temuan penelitian perlu ditindaklanjuti agar menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap perlindungan lingkungan dan masyarakat pesisir.
“Dengan hasil penelitian ini, DPRD akan mengusulkan untuk menjadi Perda Inisiatif maupun Perda Reguler tentang Perlindungan Mangrove sesuai PP Nomor 27 Tahun 2025,” tegasnya.
Ia mengatakan, regulasi khusus dapat menjadi dasar dalam mengatur perlindungan, rehabilitasi, pengelolaan, sekaligus pemanfaatan kawasan mangrove di Kabupaten Jepara.
Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin penting karena Jepara memiliki garis pantai sekitar 72 kilometer. Wilayah pesisir tersebut menyimpan potensi ekonomi, tetapi juga menghadapi berbagai risiko kerusakan lingkungan.
“Harapannya, Jepara yang memiliki panjang pantai 72 kilometer dapat terlindungi dan pengelolaan mangrovenya menjadi optimal,” kata Agus.
Agus juga menyoroti konsep Hexa Helix yang ditawarkan dalam disertasi Farikha. Pendekatan tersebut menempatkan enam unsur sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha atau UMKM, masyarakat, media, serta sektor keuangan.
Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi pendekatan kolaboratif dalam menjaga kawasan mangrove. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena perlindungan pesisir juga membutuhkan peran masyarakat, perguruan tinggi, pelaku usaha, media, serta dukungan pembiayaan.
“Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan dukungan pembiayaan. Pendekatan ini juga dapat diarahkan untuk menghubungkan aspek konservasi dengan pengembangan ekonomi masyarakat pesisir, termasuk ekowisata dan pemanfaatan hasil mangrove secara berkelanjutan,” jelasnya.
DPRD Jepara berharap penelitian tersebut menjadi contoh sinergi antara dunia akademik dan pemerintah daerah. Persoalan lingkungan yang ditemukan di masyarakat, menurut Agus, dapat dikaji secara ilmiah sebelum kemudian dijadikan dasar penyusunan kebijakan.
“Riset seperti ini harus menjadi bagian dari solusi. Akademisi menghasilkan kajian, kemudian pemerintah dan DPRD menerjemahkannya menjadi kebijakan yang memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid











