BLORA, Harianmuria.com – Dugaan pungutan liar atau pungli pelaksanaan vonis kasus penendangan kucing mendapatkan perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Samsul Sitinjak, memastikan dugaan pungli dalam pelaksanaan putusan perkara penendangan kucing telah menjadi perhatian pimpinan kejari.
Meski demikian, Samsul meminta agar penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), karena persoalan itu telah ditangani oleh pimpinan.
“Yang jelas, pimpinan sudah mengatensi dugaan tersebut. Ini menjadi pembelajaran bagi kami ke depan. Kalau memang ada isu seperti itu, pimpinan tidak mengetahuinya. Untuk penjelasan lebih lanjut bisa ke Kasi Intel,” ujar Samsul, Rabu, 5 Agustus 2026.
Samsul menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari internal, tidak ditemukan adanya penerimaan uang dalam pelaksanaan vonis yang berlangsung di SMA Randublatung.
“Dari internal sudah ada penyampaian dari pimpinan terkait dugaan itu. Kejadiannya di SMA Randublatung dan tidak ada penerimaan uang tersebut. Kalau nantinya ditemukan ada penerimaan uang, tentu akan ditindaklanjuti oleh pimpinan,” tegasnya.
Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Tendang Kucing, CLOW Solo Minta Bupati Blora Netral
Di tengah mencuatnya dugaan pungli tersebut, Samsul menegaskan pelaksanaan putusan kerja sosial terhadap terpidana kasus penganiayaan hewan sejauh ini telah berjalan sesuai tujuan. Kegiatan itu telah dilaksanakan di 10 sekolah, terdiri atas lima SMP dan lima SMA di Kabupaten Blora.
Menurutnya, program tersebut memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai dampak hukum tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
“Kami melihat pelaksanaannya berjalan baik. Artinya, benar-benar memberikan pemahaman mengenai tindak pidana penganiayaan hewan. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, khususnya terkait penganiayaan maupun eksploitasi hewan di Blora,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan putusan juga dikolaborasikan dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bersama Bidang Intelijen, agar koordinasi dengan pihak sekolah dilakukan melalui satu pintu.
“Sejak awal terpidana menjalankan hukuman, kami kolaborasikan dengan program Jaksa Masuk Sekolah bersama Bidang Intelijen supaya koordinasi dengan pihak sekolah bisa dilakukan melalui satu pintu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pungli mencuat dalam pelaksanaan putusan kerja sosial terhadap Pujianto, terpidana kasus penendangan kucing.
Oknum Kejari Blora diduga meminta sekolah-sekolah yang menjadi lokasi kegiatan memberikan kontribusi sebesar Rp250 ribu dengan dalih honor narasumber.
Dugaan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak dan mendapat perhatian dari CLOW Solo. Hingga kini, Kejari Blora menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya penerimaan uang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











