KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Penindakan dilakukan setelah video konvoi tersebut beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Kudus melalui Kapolsek Dawe, AKP Jajang Wiwoko, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Turut, Dukuh Dopang, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam konvoi tersebut,” ujar AKP Jajang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Empat remaja yang diamankan masing-masing berinisial AWH (15), MAL (16), MFRP (15), dan MCAB (16). Mereka merupakan warga Kecamatan Dawe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para remaja tersebut diduga membawa senjata tajam yang rencananya akan digunakan dalam aksi tawuran dengan kelompok lain.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu bilah pedang berwarna perak sepanjang sekitar 90 sentimeter dengan gagang kayu berwarna hitam sebagai barang bukti.
AKP Jajang menjelaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak karena seluruh terduga pelaku masih berusia di bawah umur. Pemeriksaan dilaksanakan dengan pendampingan orang tua serta melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarga, tokoh masyarakat, serta instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” katanya.
Selain penegakan hukum, Polsek Dawe juga memperkuat langkah pencegahan melalui kegiatan pembinaan dan edukasi kepada kalangan remaja agar tidak terlibat dalam aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
AKP Jajang mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari. Menurutnya, keterlibatan keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah kenakalan remaja berkembang menjadi tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











