BLORA, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam perkara penendangan kucing yang sempat menjadi perhatian publik. Upaya hukum tersebut diajukan enam hari setelah majelis hakim membacakan putusan pada 3 Juni 2026.
Sebelumnya, terdakwa Pujianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan yang diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum mengenai penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah di Kabupaten Blora.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa.
Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi, membenarkan bahwa permohonan banding telah didaftarkan pada 9 Juni 2026. Menurutnya, pengajuan tersebut masih memenuhi ketentuan waktu yang berlaku karena dilakukan sebelum batas akhir tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Belum sampai habis masanya,” ujar Didik, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, setelah mengajukan banding, JPU wajib menyusun memori banding yang kemudian disampaikan kepada PN Blora. Dokumen tersebut selanjutnya diberikan kepada pihak terdakwa untuk ditanggapi melalui kontra memori banding.
“Di sini kami serahkan kepada pihak terdakwa untuk dijawab. Namanya kontra memori banding,” bebernya.
Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Berikutnya, setelah semua berkas lengkap, PN Blora mengirim berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di sanalah semua akan kembali diuji dalam persidangan,” tuturnya.
Menurut Didik, proses pemeriksaan di tingkat banding dilakukan melalui sidang in absentia tanpa menghadirkan para pihak secara langsung.
“Akan diperiksa ulang melalui sidang in absentia, artinya tanpa hadirnya pihak-pihak,” tuturnya.
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat menguatkan putusan sebelumnya maupun mengubahnya, baik menjadi lebih ringan maupun lebih berat.
“Kemungkinan bisa tetap, bisa. Berubah juga bisa, lebih ringan atau berubah bisa lebih berat. Jadi, tergantung pertimbangan yang mulia Pengadilan Tinggi seperti apa?” tambahnya.
Pelapor Keberatan dengan Upaya Banding JPU
Sementara itu, perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut, mengaku keberatan dengan langkah banding yang diajukan JPU. Ia menilai pelapor maupun pemilik kucing tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Begitu juga korban pemilik kucing juga tidak dikonfirmasi Jaksa. Secara aturan hukum di Indonesia, JPU mewakili pelapor,” ujarnya.
“Kalau pelapor tidak dikonfirmasi, lalu dia mewakili siapa. Lagipula baik saya sebagai pelapor dan korban pemilik kucing juga sudah menerima putusan hakim,” sambungnya.
Hening mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Blora melalui pesan singkat, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Ia juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora bersama perwakilan Blora Cat Community, Betty. Namun saat itu mereka tidak dapat bertemu dengan pejabat yang dimaksud karena mendapat informasi berbeda mengenai keberadaannya.
“Tapi ketika kami cek di resepsionis, diberi keterangan bahwa Kasipidum di solo ada acara. Kami tidak tau info mana yang benar,” imbuhnya.
Atas kondisi tersebut, pihak pelapor berencana menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Blora terkait pengajuan banding yang dilakukan JPU.
“Kami minta surat banding itu dicabut. Surat ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











