• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 4, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Babak Baru Kasus Penendangan Kucing di Blora, JPU Ajukan Banding Putusan Pengadilan

Rosyid by Rosyid
18 Juni 2026
in News, Blora
94 4
Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

754
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam perkara penendangan kucing yang sempat menjadi perhatian publik. Upaya hukum tersebut diajukan enam hari setelah majelis hakim membacakan putusan pada 3 Juni 2026.

Sebelumnya, terdakwa Pujianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan yang diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum mengenai penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah di Kabupaten Blora.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa.

Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi, membenarkan bahwa permohonan banding telah didaftarkan pada 9 Juni 2026. Menurutnya, pengajuan tersebut masih memenuhi ketentuan waktu yang berlaku karena dilakukan sebelum batas akhir tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Belum sampai habis masanya,” ujar Didik, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, setelah mengajukan banding, JPU wajib menyusun memori banding yang kemudian disampaikan kepada PN Blora. Dokumen tersebut selanjutnya diberikan kepada pihak terdakwa untuk ditanggapi melalui kontra memori banding.

“Di sini kami serahkan kepada pihak terdakwa untuk dijawab. Namanya kontra memori banding,” bebernya.

Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Berikutnya, setelah semua berkas lengkap, PN Blora mengirim berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di sanalah semua akan kembali diuji dalam persidangan,” tuturnya.

Menurut Didik, proses pemeriksaan di tingkat banding dilakukan melalui sidang in absentia tanpa menghadirkan para pihak secara langsung.

“Akan diperiksa ulang melalui sidang in absentia, artinya tanpa hadirnya pihak-pihak,” tuturnya.

Ia menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat menguatkan putusan sebelumnya maupun mengubahnya, baik menjadi lebih ringan maupun lebih berat.

“Kemungkinan bisa tetap, bisa. Berubah juga bisa, lebih ringan atau berubah bisa lebih berat. Jadi, tergantung pertimbangan yang mulia Pengadilan Tinggi seperti apa?” tambahnya.

Pelapor Keberatan dengan Upaya Banding JPU

Sementara itu, perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut, mengaku keberatan dengan langkah banding yang diajukan JPU. Ia menilai pelapor maupun pemilik kucing tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Begitu juga korban pemilik kucing juga tidak dikonfirmasi Jaksa. Secara aturan hukum di Indonesia, JPU mewakili pelapor,” ujarnya.

“Kalau pelapor tidak dikonfirmasi, lalu dia mewakili siapa. Lagipula baik saya sebagai pelapor dan korban pemilik kucing juga sudah menerima putusan hakim,” sambungnya.

Hening mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Blora melalui pesan singkat, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Ia juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora bersama perwakilan Blora Cat Community, Betty. Namun saat itu mereka tidak dapat bertemu dengan pejabat yang dimaksud karena mendapat informasi berbeda mengenai keberadaannya.

“Tapi ketika kami cek di resepsionis, diberi keterangan bahwa Kasipidum di solo ada acara. Kami tidak tau info mana yang benar,” imbuhnya.

Atas kondisi tersebut, pihak pelapor berencana menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Blora terkait pengajuan banding yang dilakukan JPU.

“Kami minta surat banding itu dicabut. Surat ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Ini
SummarizeShare54SendShare
Previous Post

Tujuh Desa di Kudus Gelar Pilkades PAW Serentak

Next Post

2 Titik Jalan Provinsi di Sragen Masuk Perbaikan 2026, Anggaran Meningkat Jadi Rp21 M

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Bahu Jalan Ruas Blora-Randublatung di Klopoduwur Longsor Lagi, Pengendara Was-Was

Bahu Jalan Ruas Blora-Randublatung di Klopoduwur Longsor Lagi, Pengendara Was-Was

by Rosyid
3 Agustus 2026
512

BLORA, Harianmuria.com - Bahu jalan ruas Blora-Randublatung di kawasan Lemah Puteh, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, kembali mengalami longsor meski sebelumnya telah mendapat penanganan darurat dari Dinas...

Bupati Blora Ajak Muslimat NU Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Organik

Bupati Blora Ajak Muslimat NU Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Organik

by Rosyid
3 Agustus 2026
509

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blor, Arief Rohma,n mengajak Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blora mengambil peran lebih aktif dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian organik dan...

Ada Oknum Mulai Kampanye Maju Caleg Pemilu 2029, Bawaslu Blora Buka Suara

Ada Oknum Mulai Kampanye Maju Caleg Pemilu 2029, Bawaslu Blora Buka Suara

by ulfa puspa
3 Agustus 2026
515

BLORA, Harianmuria.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora mengingatkan masyarakat mewaspadai oknum yang mengaku sebagai calon legislatif untuk Pemilu 2029. Imbauan tersebut menyusul kegiatan Pasar Murah yang digelar...

Dinkes Ungkap 3 RSUD Blora Kekurangan Puluhan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

Dinkes Ungkap 3 RSUD Blora Kekurangan Puluhan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

by ulfa puspa
3 Agustus 2026
516

BLORA, Harianmuria.com – Tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Blora kekurangan puluhan dokter spesialis dari berbagai bidang untuk pemenuhan hingga optimalisasi kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora,...

Load More

BERITA UTAMA

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
526
Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

1 Agustus 2026
526
DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

31 Juli 2026
525
Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

30 Juli 2026
524

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Promosikan Wisata Daerah, Kudus Sukses Gelar Muria Trail Run 2026

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pemkab Kendal Rencanakan Bangun Sirkuit Permanen Drag Bike

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • 5 Desa di Grobogan Terdampak Kekeringan Terparah pada Musim Kemarau 2026

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Tendang Kucing, CLOW Solo Minta Bupati Blora Netral

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • AKBP Ratna Quratul Aini Resmi Jabat Kapolres Kendal Gantikan AKBP Hendry Susanto Sianipar

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

31 Maret 2026
557
Tips bugas saat puasa salah satunya dilakukan dengan cara berhenti merkok. (Freepik/Haranmuria.com)

Tips Puasa agar Tetap Bugar Menurut Pakar, Makan Sehat hingga Stop Rokok

23 Maret 2023
554

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya