• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 2, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bagi Hasil Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat di Soko Blora, Begini Kesepakatannya

ulfa puspa by ulfa puspa
17 Juni 2026
in Blora, News
71 2
Musyawarah desa regulasi perkumpulan penambang minyak sumur masyarakat Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora di balai desa setempat pada Selasa, 16 Juni 2026. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Musyawarah desa regulasi perkumpulan penambang minyak sumur masyarakat Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora di balai desa setempat pada Selasa, 16 Juni 2026. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

564
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Paguyuban penambang minyak di Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora menyepakati bagi hasil pengelolaan sumur minyak rakyat dalam musyawarah pada Selasa, 16 Juni 2026.

Musyawarah berjalan alot karena bagi hasil pengeboran minyak dibagi kepada sejumlah pihak, di antaranya pemilik lahan pengeboran minyak, investor, dan paguyuban. Bagian untuk pemilik lahan dinilai terlalu kecil karena sebagian besar hasil diberikan untuk investor dan paguyuban.

Kepala Desa Soko, Mulyono, mengatakan pro kontra dalam musyawarah adalah hal yang biasa karena untuk mencapai kesepakatan bersama harus mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, termasuk mendengarkan keinginan dari pemilik lahan maupun paguyuban.

“Kegiatan ini salah satunya untuk mencukupi pengajuan-pengajuan pengurus (paguyuban) dan MCN (Mataram Connection Nusantara) untuk melakukan MoU atau kerja sama,” terang Mulyono di Balai Desa Soko pada Selasa, 16 Juni 2026.

Dari musdes didapatkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam surat kesepakatan kerja sama antara paguyuban dan Mataram Connection Nusantara.

Hasil kesepakatan meliputi pembagian persentase pendapatan, untuk pemilik lahan 18 persen, pengurus 27 persen, untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) 5 persen. Sementara sisanya 50 persen untuk investor atau pemilik sumur.

“Sebelumnya desa belum punya PADes, adanya sumur rakyat ini diharapkan desa menadapat PADes 5 persen dari sumur ini, dan bisa menambah kesejahteraan warga,” katanya.

Kendati begitu, kata Mulyono, pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Soko belum melibatkan BUMDes karena peraturannya belum diresmikan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Sedangkan untuk PADs akan digunakan untuk aksi sosial kemasyarakatan Desa Soko.

“Kalau sudah legal yang penting untuk melibatkan masyarakat, dan ada PADes yang jelas, atau (aktivitas) sosial-sosial yang sudah jelas seperti dulu,” ucapnya.

Meski ada persentasi untuk PADs, Mulyono menyebut belum dapat menjelaskan dasar hukumnya apakah sebagai retribusi aktivitas penambangan atau pajak penghasilan.

“Judulnya hanya PADes saja. Hingga saat ini belum menerima, tadi baru dibahas.Cuma kalau terkait masyarakat, langsung di bagikan ke masyarakat,” ungkapnya.

“Sementara PADes (5 persen hasil tambang minyak) itu belum ada aturannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban penambang minyak di Desa Soko, Mardi, mengatakan alasan porsi besar yang diberikan kepada investor karena modal yang dikeluarkan cukup besar, untuk mengeluarkan minyak mentah di Desa Soko.

Ia menegaskan, jatah 50 persen yang menjadi hak investor tersebut terhitung setelah pembayaran dari MCN ke paguyuban, bukan pembayaran dari Pertamina.

“Modal pembuatan sumur itu besar, itu pun belum tentu ada hasil yang maksimal. Jadi kalau tanpa investor minyak di Soko tidak ada yang berani ngebor (menanbang minyak),” ujarnya.

Saat ini tercatat ada sekitar 202 sumur minyak rakyat di Desa Soko. Namun, sumur yang beroperasi diperkirakan hanya separuh atau sekitar 100 titik sumur.

“Yang aktif saat ini sekitar 100 titik sumur. Hari-hari ini (potensi minyak yang terkumpul) sekitar 5.000 liter,” katanya.

Sedangkan untuk pengiriman minyak ke Pertamina itu menggunakan sistem akumulasi. Artinya, hasil dari sumur-sumur tersebut, dikumpulkan terlebih dahulu di satu tempat, setelah cukup 5.000 liter baru dikirim ke Pertamina.

“Kalau pengiriman per titik sumur tidak mungkin, karena hasilnya untuk mencapai 5.000 liter lama,” terangnya.

Mardi menyebut hingga saat ini minyak mentah hasil desa Soko, tercatat sudah 35 Tanki ukuran 5000 liter yang di kirimkan ke Pertamina.

“Harga minyak di berita saat ini itu kan Rp9.100. Tapi kan Pertamina bayar pajak dan lain-lain. Pengiriman saat ini 35 Tanki, tapi 10 tanki-nya sebagai uji coba, nanti 10 Tanki itu juga akan dibayar,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, rincian dari Musdes tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dengan rincian, dari pembayaran MCN akan dikurangi Rp250 ribu per ton minyak, sisanya akan dikurangi untuk kas paguyuban sebesar 3 persen.

Hasil tersebut akan kembali dikurangi untuk biaya rengkek atau biaya angkut minyak dari penambangan ke penampungan sebesar Rp300 ribu per ton. Lalu akan dikurangi biaya jaga sumur sebesar Rp300 ribu per ton.

Terkahir, hasil dari pemotongan biaya operasional hingga pengisian kas paguyuban 3 persen, nantinya akan memunculkan angka yang akan dibagi untuk empat pihak. Yaitu, investor 50 persen, paguyuban 27 persen, pemilik lahan 18 persen dan terakhir PADes 5 persen.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten blorasumur minyaksumur minyak Blora
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Luruskan Mitos Gunung Kemukus, Pemkab Sragen Perkuat Narasi Sejarah dan Budaya

Next Post

Jemaah Haji Kudus Pulang Bertahap, 1 Orang Masih Jalani Perawatan Medis

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Siswa Baru Sekolah Rakyat Blora Numpang Belajar di SR Rembang

Siswa Baru Sekolah Rakyat Blora Numpang Belajar di SR Rembang

by ulfa puspa
1 Agustus 2026
513

BLORA, Harianmuria.com – Siswa baru angkatan kedua Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 18 Blora resmi menjalani sekolah di Sekolah Rakyat di Rembang mulai Jumat, 31 Juli 2026. Bupati...

Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor, Kementerian PU Beri Perpanjangan Waktu

Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor, Kementerian PU Beri Perpanjangan Waktu

by Rosyid
31 Juli 2026
512

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blora, Arief Rohman, mengungkapkan pengerjaan proyek pembangunan Pasar Ngawen mendapat kelonggaran waktu dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Hal itu disampaikan Arief menyusul molornya pengerjaan...

Komang Gede Irawadi Pensiun, Dasiran Bakal Jadi Pj Sekda Blora

Komang Gede Irawadi Pensiun, Dasiran Bakal Jadi Pj Sekda Blora

by Sekar Sari
31 Juli 2026
520

BLORA, Harianmuria.com - Asisten Perekonomian dan Pembangunan atau Asisten II Setda Blora, Dasiran akan menggantikan Sekda Blora Komang Gede Irawadi yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT)...

Kapolres Blora Berganti, Kini Dijabat AKBP Inggal Widya Perdana

Kapolres Blora Berganti, Kini Dijabat AKBP Inggal Widya Perdana

by ulfa puspa
31 Juli 2026
517

BLORA, Harianmuria.com – Jabatan Kepala Polres Blora resmi berganti setelah pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) di Mapolres Blora, Jumat, 31 Juli 2026. Pimpinan Polres Blora sebelumnya dijabat AKBP...

Load More

BERITA UTAMA

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

1 Agustus 2026
519
DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

31 Juli 2026
522
Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

Petani Sukolilo Desak Pemkab Pati Segera Normalisasi Sungai Silugonggo

30 Juli 2026
521
Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

29 Juli 2026
541

TRENDING HARI INI

  • Launching Agustus, Koperasi Merah Putih di Grobogan akan Jadi Pusat Distribusi Barang Subsidi

    Launching Agustus, Koperasi Merah Putih di Grobogan akan Jadi Pusat Distribusi Barang Subsidi

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Diminati Masyarakat, Bupati Jepara Dorong Wisata CFD Kates di Tigajuru Dikembangkan

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Mendikdasmen Lepas Pengiriman 5,5 Juta Buku untuk SD-SMP se-Indonesia dari Kudus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pemkab Jepara Sidak Tiga Lokasi Tambang Aduan Masyarakat

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Grobogan Gelar Pilkades Serentak di 223 Desa Tahun Ini, Ini Bocoran Jadwalnya

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Masjid Kapal Pesiar, salah satu masjid berarsitektur unik di Jawa Tengah. (Gmaps/Harianmuria.com)

7 Masjid di Jawa Tengah Berarsitektur Unik dan Indah

2 November 2022
1.9k
RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus hadirkan layanan ESWL, metode modern pecah batu ginjal tanpa operasi, aman, minim risiko, dan ditanggung BPJS Kesehatan.

RSUD dr. Loekmono Hadi Tawarkan ESWL, Pecah Batu Ginjal Tanpa Operasi

13 September 2025
566

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya