PATI, Harianmuria.com – Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (Germap) menyoroti papan informasi proyek perbaikan Jalan H. Munadi di depan Terminal Kembangjoyo, Kabupaten Pati.
Koordinator Germap, Cahaya Basuki atau Yayak Gundul, menilai aspek keterbukaan informasi publik terkait proyek tersebut masih perlu diperbaiki.
Menurut Yayak, papan proyek yang terpasang belum memuat informasi secara lengkap dan posisinya menyulitkan masyarakat untuk membaca detail pekerjaan.
“Alhamdulillah sudah dikerjakan. Yang kami soroti justru papan proyeknya. Saat audiensi kemarin kami meminta alamat sekretariat penyedia dicantumkan, tetapi belum ada,” ujarnya saat meninjau proyek perbaikan jalan di depan Terminal Kembangjoyo, Senin, 15 Juni 2026.
Selain belum mencantumkan alamat penyedia jasa, posisi papan proyek juga dianggap terlalu tinggi sehingga informasi yang tertera tidak mudah diakses publik.
“Papan proyek ini merupakan sarana penting untuk memberikan informasi kepada publik terkait nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga jadwal pelaksanaan proyek,” tambahnya.
Menurut Yayak, informasi proyek yang dibiayai uang negara harus disajikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, publik dapat ikut mengawasi jalannya pekerjaan di lapangan.
Germap juga menyoroti waktu pelaksanaan proyek yang dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat. Organisasi tersebut mempertanyakan kesesuaian antara tanggal kontrak dan dimulainya pekerjaan fisik di lapangan.
“Kalau memang uangnya sudah ada dan kontraknya sudah berjalan, ya sebaiknya pekerjaan tidak ditunda. Masyarakat tentu ingin segera merasakan manfaatnya,” katanya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Pati, Hasto Utomo, menyatakan akan meneruskan rekomendasi Germap kepada penyedia jasa pelaksana proyek agar informasi pada papan proyek dilengkapi.
“Ya, nanti saya sampaikan penyedianya untuk ditambahkan tanggal dan alamatnya,” ucap Hasto.
Terkait perbedaan waktu antara penandatanganan kontrak dan dimulainya pekerjaan, Hasto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dapat dilaksanakan.
“Setelah kontrak ditandatangani, masih ada proses penyerahan lapangan dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Biasanya satu sampai tujuh hari setelah kontrak baru SPMK diterbitkan,” jelasnya.
Diketahui, proyek rehabilitasi Jalan H. Munadi memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati Tahun 2026. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Bhakti Nusa dengan target penyelesaian hingga Agustus mendatang.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid











