• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 5, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi, Segini Uang yang Diterima

ulfa puspa by ulfa puspa
15 Juni 2026
in Semarang, Highlight, Hukum & Kriminal, News
69 4
Bupati Non-aktif Pati Sudewo usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026. (Antara/Harianmuria.com)

Bupati Non-aktif Pati Sudewo usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026. (Antara/Harianmuria.com)

559
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang dakwaan untuk dua perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.

Untuk perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa.

Dalam proses pengisian perades, jaksa menyebut para calon diwajibkan membayarkan sejumlah uang. Uang tersebut diterima dari tiga kepala desa yang berperan mengumpulkan setoran.

Ketiga kepala desa tersebut, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun, Karjan.

Jaksa mengungkapkan para calon perangkat desa diwajibkan menyetorkan uang yang besarannya Rp165 juta hingga Rp255 juta per orang.

Selain itu, jaksa mengungkap ada 15 calon perangkat desa yang menyetorkan uang dengan besaran antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono itu.

Dari perkara tersebut, jaksa Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Jalur Kereta Api

Perkara kedua, Sudewo diadili atas dugaan menerima suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.

Dalam kasus ini, Sudewo diadili dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. Ada dua dakwaan dalam kasus ini.

Pada dakwaan pertama, JPU Joko Hermawan menyampaikan bahwa pada kurun waktu 2021 hingga 2023 suap dan gratifikasi yang diterima Sudewo berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian.

Sudewo disebut menerima suap Rp1,3 miliar dari beberapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.

Nur Hidayat, lanjut JPU, memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.

“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” jelasnya.

Terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta, kata dia, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.

Jaksa juga menyebut Sudewo menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Uang sebesar itu, menurut JPU, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.

Pada dakwaan kedua kasus DJKA, jaksa mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4 miliar.

Joko menjelaskan gratifikasi yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat.

Terdakwa juga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.

Selain itu, terdakwa menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta.

Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu, kata dia, berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.

Atas perbuatannya, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.

Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tanggapan Sudewo terhadap Dakwaan JPU

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah seluruh tuduhan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 15 Juni 2026.

Menanggapi dakwaan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan bupati.

“Sesuai Peraturan Bupati No. 35 tahun 2023 itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati, yang itu menabrak undang-undang,” kata Sudewo.

Ia juga membantah mengetahui adanya pengumpulan uang yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala desa.

“Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, uang itu diberikan kepada siapa, saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Menurut Sudewo, selama menjabat Bupati Pati tidak pernah terjadi praktik jual beli jabatan, termasuk dalam proses mutasi dan promosi pejabat.

“Yang merupakan kewenangan saya langsung, pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati itu pun tidak ada jual beli jabatan sama sekali,” katanya.

Terkait perkara dugaan suap proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, Sudewo kembali membantah menerima uang dari pihak mana pun.

“Untuk kasus DJKA saya sama sekali tidak menerima uang dari siapapun, kemudian saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek, karena kewenangan pemerintah,” bantahnya.

Jurnalis: Anta/Rizky Syahrul
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengBerita SemarangBupati PatisemarangSudewo
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Sosialisasi BLT DBHCHT, Bupati Kendal Minta Penyaluran Tepat Sasaran

Next Post

Blora Usul Tambah Kuota Siswa Baru Sekolah Rakyat Jadi 2 Rombel

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Pastikan Bus Layak Beroperasi, Trans Semarang Perketat Ram Check Armada

Pastikan Bus Layak Beroperasi, Trans Semarang Perketat Ram Check Armada

by Rosyid
5 Agustus 2026
504

SEMARANG, Harianmuria.com - BLUD Trans Semarang memperketat pengawasan terhadap kondisi armada bus melalui inspeksi keselamatan atau ram check bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang. Kepala BLUD Trans Semarang, Haris...

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
510

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih mampu menggaji aparatur sipil negara (ASN) meskipun dana transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026 dipangkas. Wakil Gubernur Jateng, Taj...

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
513

SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan karyawan pabrik garmen PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya menerima pesangon 0,5 kali. Jumlah...

Kasus Keracunan Massal, Dinkes Temukan SPPG Penyalur MBG di SMKN 6 Semarang Tak Penuhi 16 SOP

Kasus Keracunan Massal, Dinkes Temukan SPPG Penyalur MBG di SMKN 6 Semarang Tak Penuhi 16 SOP

by Rosyid
3 Agustus 2026
515

SEMARANG, Harianmuria.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menemukan adanya pelanggaran terhadap 16 dari 19 standar operasional prosedur (SOP) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan program...

Load More

BERITA UTAMA

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
517
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
513
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
531
Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

1 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 5 Desa di Grobogan Terdampak Kekeringan Terparah pada Musim Kemarau 2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Dukung Kreativitas Warga, Pemkab Rembang Beri Penghargaan Pemenang Krenova 2026

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • KP2MI Siapkan 500 Ribu PMI Berkualitas hingga 2029 Melalui Asta Mandala SMK Go Global

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jepara in Fashion 2026 Pamerkan Wastra Lokal Khas Daerah

Jepara in Fashion 2026 Pamerkan Wastra Lokal Khas Daerah

25 Mei 2026
601
Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

12 Februari 2026
576

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya