SEMARANG, Harianmuria.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang dakwaan untuk dua perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.
Untuk perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa.
Dalam proses pengisian perades, jaksa menyebut para calon diwajibkan membayarkan sejumlah uang. Uang tersebut diterima dari tiga kepala desa yang berperan mengumpulkan setoran.
Ketiga kepala desa tersebut, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun, Karjan.
Jaksa mengungkapkan para calon perangkat desa diwajibkan menyetorkan uang yang besarannya Rp165 juta hingga Rp255 juta per orang.
Selain itu, jaksa mengungkap ada 15 calon perangkat desa yang menyetorkan uang dengan besaran antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.
“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono itu.
Dari perkara tersebut, jaksa Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Jalur Kereta Api
Perkara kedua, Sudewo diadili atas dugaan menerima suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam kasus ini, Sudewo diadili dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. Ada dua dakwaan dalam kasus ini.
Pada dakwaan pertama, JPU Joko Hermawan menyampaikan bahwa pada kurun waktu 2021 hingga 2023 suap dan gratifikasi yang diterima Sudewo berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Sudewo disebut menerima suap Rp1,3 miliar dari beberapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.
Nur Hidayat, lanjut JPU, memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.
“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” jelasnya.
Terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta, kata dia, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.
Jaksa juga menyebut Sudewo menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Uang sebesar itu, menurut JPU, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.
Pada dakwaan kedua kasus DJKA, jaksa mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4 miliar.
Joko menjelaskan gratifikasi yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat.
Terdakwa juga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.
Selain itu, terdakwa menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta.
Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu, kata dia, berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.
Atas perbuatannya, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.
Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tanggapan Sudewo terhadap Dakwaan JPU
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah seluruh tuduhan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 15 Juni 2026.
Menanggapi dakwaan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan bupati.
“Sesuai Peraturan Bupati No. 35 tahun 2023 itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati, yang itu menabrak undang-undang,” kata Sudewo.
Ia juga membantah mengetahui adanya pengumpulan uang yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala desa.
“Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, uang itu diberikan kepada siapa, saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Sudewo, selama menjabat Bupati Pati tidak pernah terjadi praktik jual beli jabatan, termasuk dalam proses mutasi dan promosi pejabat.
“Yang merupakan kewenangan saya langsung, pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati itu pun tidak ada jual beli jabatan sama sekali,” katanya.
Terkait perkara dugaan suap proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, Sudewo kembali membantah menerima uang dari pihak mana pun.
“Untuk kasus DJKA saya sama sekali tidak menerima uang dari siapapun, kemudian saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek, karena kewenangan pemerintah,” bantahnya.
Jurnalis: Anta/Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











