• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 13, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Soal Izin Kelola Sumur Minyak di Blora, Dinas ESDM Jateng: Harus Ada Rekom Bupati

ulfa puspa by ulfa puspa
11 Mei 2026
in Blora, News
78 5
POTRET: Lokasi sumur minyak milik Suyono di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

POTRET: Lokasi sumur minyak milik Suyono di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

642
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah wilayah Kendeng Selatan buka suara terkait pelaku usaha minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang mengaku telah mengantongi perizinan penuh pengeboran dan pengelolaan sumur minyak.

Kasi Energi Dinas ESDM Kendeng Selatan, Slamet Widodo, mengatakan pihaknya hanya mengawal pengusulan pada saat awal, yakni dari bupati ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

“(Pengawalan) Di awal itu, maksudnya proses usulan sumur oleh bupati melalui BUMD, koperasi atau UMKM. Kemudian dilanjutkan ke provinsi, dan keluar rekomendasi gubernur,” ujar Widodo, Sabtu, 9 Mei 2026.

Rekomendasi Pemprov Jatang menjadi salah satu persyaratan pengusulan pengelolaan sumur minyak rakyat ke Dirjen Migas atau SKK Migas.

“Di Permen 14 disebutkan Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi atas usulan Bupati Blora,” tegasnya. 

Pelaku Usaha Pengeboran Minyak di Blora Ngaku Terhalang Kirim Sampel ke Pertamina

Widodo menjelaskan bahwa di dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan bahwa perseorangan tidak diperbolehkan melakukan perizinan UMKM secara mandiri di luar rekomendasi bupati. 

“Enggak boleh, Permen 14 kan koordinator kabupaten hanya dari BKU (BUMD/Koperasi/UMKM) itu. Mungkin perlu di kroscek ke Kementerian, seperti apa izin yang telah dikantongi,” terangnya. 

Di sisi lain, terkait polemik yang telah terjadi Cabdin ESDM Kendeng Selatan menegaskan penegakan hukum atau perizinan menjadi kewenangan Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sementara operator pengawasan sebagai pengusul pemecahan masalah di lapangan dilakukan oleh Pertamina.

“Pengawasan oleh Pertamina. Pertamina yang akan meneruskan ke Gakkum Dirjen Migas,” ungkapnya. 

Sementara itu, Suyono, pelaku usaha atau pemilik UMKM Minyak Gandu Blora (MGB) mengatakan pihaknya telah memenuhi segala perizinan sesuai aturan pengelolaan sumur rakyat. Meskipun tanpa melalui rekomendasi Pemkab dan Pemprov Jawa Tengah.

“Saya punya tim perizinan, dan sangat siap untuk uji legalitas,” ujarnya. 

Suyono mengaku perizinan dilakukan secara pribadi meskipun hanya satu titik sumur yang aktif. Hal itu, sebagai bentuk upaya mandiri tanpa terlibat di tiga badan usaha yang melalui rekomendasi Bupati dan Gubernur.

“Melalui pembentukan badan usaha ini, saya bisa menjadi contoh, lalu masyarakat bisa tahu transparansi nilai jual minyak di Pertamina,” katanya.

Suyono menjelaskan telah melakukan usaha pengeboran minyak selama sekitar 1,5 tahun belakangan. Saat itu pihaknya bernaung pada paguyuban setempat dalam operasional sumur minyak.

“Saya punya tiga titik sumur minyak, tapi saat ini yang beroperasi hanya satu,” ujarnya pada Jumat, 8 Mei 2026.

Meskipun mengaku telah mengantongi seluruh izin, seperti halnya badan usaha yang lain, Suyono menghadapi kendala pengiriman sampel ke Pertamina.

Upaya pengiriman itu, kata dia, sempat ada upaya penghalang dari seseorang yang mengakibatkan sampel itu tidak jadi dikirimkan ke Pertamina.

“Saya tunjukkan legalitas kami, tapi saat mau kirim sendiri malah dihadang pengurus lokal,” ucapnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BlorabloraDinas ESDM Jatengkabupaten bloralegalisasi sumur rakyatsumur rakyat Blora
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Jelang Launching, 55 Koperasi Merah Putih di Blora Terima Truk Operasional

Next Post

Kasus Pelecehan Santri, PWNU Jateng: Status Kiai Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Perlu Diklarifikasi

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
511

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp30 miliar, masih tertinggal...

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
532

BLORA, Harianmuria.com – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Blora, menggandeng Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora memberikan pendidikan kesetaraan bagi warga binaan. Kepala SKB Kabupaten Blora, Jumini,...

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

by Rosyid
11 Agustus 2026
524

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blora, Arief Rohman, mendorong seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blora menyediakan sedikitnya satu hektare lahan bengkok untuk pengembangan pertanian organik. Menurutnya, lahan bengkok...

6 Orang Diperiksa terkait Dugaan Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora

Hasil Lab Kasus Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora Keluar, Ternyata Ini Biang Keroknya

by Rosyid
11 Agustus 2026
523

BLORA, Harianmuria.com - Dugaan keracunan yang dialami 19 siswa SDN Sendangrejo, Kabupaten Blora, akhirnya menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memastikan...

Load More

BERITA UTAMA

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
511
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
518
Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
520
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
529

TRENDING HARI INI

  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Skema Ganti Untung Ditolak, Pakuwon Pastikan Rumah Warga Gombel Diperbaiki

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ubah Sampah Jadi BBM, Pemkot Semarang Jalin Kerjsama dengan TNI AD

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi jalan provinsi. (Freepik/Harianmuria.com)

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten

2 Februari 2023
1.2k
MENERANGKAN: Gerbang pintu masuk masjid Mantingan, Jepara. (Istimewa/Harianmuria.com)

Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

2 September 2022
1.5k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya