BLORA, Harianmuria.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah wilayah Kendeng Selatan buka suara terkait pelaku usaha minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang mengaku telah mengantongi perizinan penuh pengeboran dan pengelolaan sumur minyak.
Kasi Energi Dinas ESDM Kendeng Selatan, Slamet Widodo, mengatakan pihaknya hanya mengawal pengusulan pada saat awal, yakni dari bupati ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“(Pengawalan) Di awal itu, maksudnya proses usulan sumur oleh bupati melalui BUMD, koperasi atau UMKM. Kemudian dilanjutkan ke provinsi, dan keluar rekomendasi gubernur,” ujar Widodo, Sabtu, 9 Mei 2026.
Rekomendasi Pemprov Jatang menjadi salah satu persyaratan pengusulan pengelolaan sumur minyak rakyat ke Dirjen Migas atau SKK Migas.
“Di Permen 14 disebutkan Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi atas usulan Bupati Blora,” tegasnya.
Pelaku Usaha Pengeboran Minyak di Blora Ngaku Terhalang Kirim Sampel ke Pertamina
Widodo menjelaskan bahwa di dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan bahwa perseorangan tidak diperbolehkan melakukan perizinan UMKM secara mandiri di luar rekomendasi bupati.
“Enggak boleh, Permen 14 kan koordinator kabupaten hanya dari BKU (BUMD/Koperasi/UMKM) itu. Mungkin perlu di kroscek ke Kementerian, seperti apa izin yang telah dikantongi,” terangnya.
Di sisi lain, terkait polemik yang telah terjadi Cabdin ESDM Kendeng Selatan menegaskan penegakan hukum atau perizinan menjadi kewenangan Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Sementara operator pengawasan sebagai pengusul pemecahan masalah di lapangan dilakukan oleh Pertamina.
“Pengawasan oleh Pertamina. Pertamina yang akan meneruskan ke Gakkum Dirjen Migas,” ungkapnya.
Sementara itu, Suyono, pelaku usaha atau pemilik UMKM Minyak Gandu Blora (MGB) mengatakan pihaknya telah memenuhi segala perizinan sesuai aturan pengelolaan sumur rakyat. Meskipun tanpa melalui rekomendasi Pemkab dan Pemprov Jawa Tengah.
“Saya punya tim perizinan, dan sangat siap untuk uji legalitas,” ujarnya.
Suyono mengaku perizinan dilakukan secara pribadi meskipun hanya satu titik sumur yang aktif. Hal itu, sebagai bentuk upaya mandiri tanpa terlibat di tiga badan usaha yang melalui rekomendasi Bupati dan Gubernur.
“Melalui pembentukan badan usaha ini, saya bisa menjadi contoh, lalu masyarakat bisa tahu transparansi nilai jual minyak di Pertamina,” katanya.
Suyono menjelaskan telah melakukan usaha pengeboran minyak selama sekitar 1,5 tahun belakangan. Saat itu pihaknya bernaung pada paguyuban setempat dalam operasional sumur minyak.
“Saya punya tiga titik sumur minyak, tapi saat ini yang beroperasi hanya satu,” ujarnya pada Jumat, 8 Mei 2026.
Meskipun mengaku telah mengantongi seluruh izin, seperti halnya badan usaha yang lain, Suyono menghadapi kendala pengiriman sampel ke Pertamina.
Upaya pengiriman itu, kata dia, sempat ada upaya penghalang dari seseorang yang mengakibatkan sampel itu tidak jadi dikirimkan ke Pertamina.
“Saya tunjukkan legalitas kami, tapi saat mau kirim sendiri malah dihadang pengurus lokal,” ucapnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











