• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Nelayan di Kendal Nekat Jual Kembali Solar Subsidi Bisa Disanksi

ulfa puspa by ulfa puspa
27 April 2026
in Kendal, Highlight, News
79 2
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

623
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, mengingatkan para nelayan agar tidak menyelewengkan solar subsidi dengan menjual kembali.

Imbauan tersebut menyusul penggerebekan dugaan penyalahgunaan bio solar subsidi oleh tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri di Karangsari, Kecamatan Kendal pada Minggu, 26 April 2026.

Hudi menegaskan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi nelayan dalam memperoleh solar subsidi melalui mekanisme rekomendasi resmi. Pemberian rekomendasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi serta spesifikasi kapal yang digunakan.

Rekomendasi pembelian solar subsidi diberikan kepada nelayan yang telah memiliki Kartu PAS kecil. Selain itu, kapal yang digunakan harus memiliki ukuran di bawah 30 Gross Ton (GT) sebagai salah satu syarat utama untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

“Rekomendasi diberikan berdasarkan Kartu PAS kecil dan besaran kapal berapa beratnya GT nya. Yang diberikan dibawah 30 GT, kemudian jumlah mesin dimana satu mesin diberikan maksimal 20 liter. Kalau sudah sesuai kita berikan mintakan barcode dari BPH migas di jakarta,” terang Hudi, Senin, 27 April 2026.

Barcode tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyaluran solar subsidi di lapangan.

“Selanjutnya barcode yang sudah keluar kita sampaikan kepada nelayan. Kami menyampaikan agar nelayan tidak boleh memindahkan atau menjual belikan solar bersubsidi tersebut. Dan yang harus beli nelayan yang bersangkutan atau keluarga nelayan. Kita  juga sampaikan ke SPBN agar yang boleh beli yang mendapatkan rekomendasi dari dinas,” tegasnya.

Hudi menambahkan, dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan penyaluran solar subsidi dapat lebih tertib, transparan, serta benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak.

“Sehingga kita berharap dengan sangat karena ini solar subsidi betul betul sampai pada yang berhak yakni nelayan kecil,” sambungnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada para nelayan bahwa rekomendasi tersebut diperuntukkan khusus bagi nelayan untuk keperluan melaut. Oleh karena itu, tidak boleh diselewengkan, diperjualbelikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak berhak memanfaatkan solar bersubsidi.

“Kami ingatkan kalau memang rekomendasi itu untuk melaut perahu nelayan maka jangan diselewengkan, jangan di jual belikan atau dipindahkan pada orang yang memanfaatkan solar bersubsidi. Para nelayan jangan bermain-main dengan solar bersubsidi karena ada sanksi hukumnya,” tandasnya.

Terpisah, Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kendal yang mengelola SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Kabupaten Kendal, Agus Priyo Kusumo, juga menanggapi dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Ia menyatakan pihaknya telah melakukan penjualan solar bersubsidi sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita sudah sesuai barkot, prosedur kita sudah sesuai. Kalau berdasarkan berita itu yang jual nelayan,” katanya.

Namun demikian, pihak SPBN akan melakukan penelusuran dan menindak tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap rekomendasi pembelian solar bersubsidi yang disalahgunakan.

“Kalau kita tahu orangnya siapa akan kita blokir rekomnya. Sama seperti yang di Tawang itu kita blokir 10 rekom. Kita akan tindaklanjuti dengan mencari para nelayan yang mempunyai rekom yang menyalahgunakan dengan menjualnya kembali dan kita akan blokir,” tegasnya.

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kendaldkp kendalKabupaten Kendalkendalnelayansolar subsidi Kendal
SummarizeShare45SendShare
Previous Post

63 PNS Kudus Pensiun, Bupati Minta Tetap Aktif Berkarya di Masyarakat

Next Post

Gus Haiz Terpilih Jadi Tim Formatur Pengurus DPC PPP Jepara

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

by Rosyid
5 Agustus 2026
512

KENDAL, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menjadi lokasi visitasi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI...

Bupati Kendal Siapkan Perbup Atur Pemasaran Bahan Bakar Petasol TPS3R Margorejo

Bupati Kendal Siapkan Perbup Atur Pemasaran Bahan Bakar Petasol TPS3R Margorejo

by Rosyid
5 Agustus 2026
508

KENDAL, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pengelolaan sekaligus pemasaran petasol, bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah plastik yang...

Harga Jual Tembakau Naik Jadi Rp35 Ribu, DPP Kendal Ingatkan Petani Jaga Kualitas

Harga Jual Tembakau Naik Jadi Rp35 Ribu, DPP Kendal Ingatkan Petani Jaga Kualitas

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
527

KENDAL, Harianmuria.com – Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal mengungkap harga tembakau mengalami kenaikan mencapai sekitar Rp35.000 pada musim panen 2026. Kepala Bidang Perkebunan DPP Kendal, Gunadi,...

AKBP Ratna Quratul Aini Resmi Jabat Kapolres Kendal Gantikan AKBP Hendry Susanto Sianipar

AKBP Ratna Quratul Aini Resmi Jabat Kapolres Kendal Gantikan AKBP Hendry Susanto Sianipar

by Rosyid
3 Agustus 2026
534

KENDAL, Harianmuria.com - Tongkat kepemimpinan di Polres Kendal resmi berganti. AKBP Ratna Quratul Aini mulai menjabat sebagai Kapolres Kendal setelah mengikuti prosesi penyambutan tradisi pedang pora di Mapolres...

Load More

BERITA UTAMA

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
522
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
514
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
531
Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

1 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 5 Desa di Grobogan Terdampak Kekeringan Terparah pada Musim Kemarau 2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • KP2MI Siapkan 500 Ribu PMI Berkualitas hingga 2029 Melalui Asta Mandala SMK Go Global

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Dukung Kreativitas Warga, Pemkab Rembang Beri Penghargaan Pemenang Krenova 2026

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Ungkap 3 RSUD Blora Kekurangan Puluhan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

Dinkes Ungkap 3 RSUD Blora Kekurangan Puluhan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

3 Agustus 2026
524
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
556

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya