KENDAL, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, mengingatkan para nelayan agar tidak menyelewengkan solar subsidi dengan menjual kembali.
Imbauan tersebut menyusul penggerebekan dugaan penyalahgunaan bio solar subsidi oleh tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri di Karangsari, Kecamatan Kendal pada Minggu, 26 April 2026.
Hudi menegaskan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi nelayan dalam memperoleh solar subsidi melalui mekanisme rekomendasi resmi. Pemberian rekomendasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi serta spesifikasi kapal yang digunakan.
Rekomendasi pembelian solar subsidi diberikan kepada nelayan yang telah memiliki Kartu PAS kecil. Selain itu, kapal yang digunakan harus memiliki ukuran di bawah 30 Gross Ton (GT) sebagai salah satu syarat utama untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Rekomendasi diberikan berdasarkan Kartu PAS kecil dan besaran kapal berapa beratnya GT nya. Yang diberikan dibawah 30 GT, kemudian jumlah mesin dimana satu mesin diberikan maksimal 20 liter. Kalau sudah sesuai kita berikan mintakan barcode dari BPH migas di jakarta,” terang Hudi, Senin, 27 April 2026.
Barcode tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyaluran solar subsidi di lapangan.
“Selanjutnya barcode yang sudah keluar kita sampaikan kepada nelayan. Kami menyampaikan agar nelayan tidak boleh memindahkan atau menjual belikan solar bersubsidi tersebut. Dan yang harus beli nelayan yang bersangkutan atau keluarga nelayan. Kita juga sampaikan ke SPBN agar yang boleh beli yang mendapatkan rekomendasi dari dinas,” tegasnya.
Hudi menambahkan, dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan penyaluran solar subsidi dapat lebih tertib, transparan, serta benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak.
“Sehingga kita berharap dengan sangat karena ini solar subsidi betul betul sampai pada yang berhak yakni nelayan kecil,” sambungnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para nelayan bahwa rekomendasi tersebut diperuntukkan khusus bagi nelayan untuk keperluan melaut. Oleh karena itu, tidak boleh diselewengkan, diperjualbelikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak berhak memanfaatkan solar bersubsidi.
“Kami ingatkan kalau memang rekomendasi itu untuk melaut perahu nelayan maka jangan diselewengkan, jangan di jual belikan atau dipindahkan pada orang yang memanfaatkan solar bersubsidi. Para nelayan jangan bermain-main dengan solar bersubsidi karena ada sanksi hukumnya,” tandasnya.
Terpisah, Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kendal yang mengelola SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Kabupaten Kendal, Agus Priyo Kusumo, juga menanggapi dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan penjualan solar bersubsidi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita sudah sesuai barkot, prosedur kita sudah sesuai. Kalau berdasarkan berita itu yang jual nelayan,” katanya.
Namun demikian, pihak SPBN akan melakukan penelusuran dan menindak tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap rekomendasi pembelian solar bersubsidi yang disalahgunakan.
“Kalau kita tahu orangnya siapa akan kita blokir rekomnya. Sama seperti yang di Tawang itu kita blokir 10 rekom. Kita akan tindaklanjuti dengan mencari para nelayan yang mempunyai rekom yang menyalahgunakan dengan menjualnya kembali dan kita akan blokir,” tegasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











