JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kepala desa, petani, hingga ibu rumah tangga sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 22 April 2026 mengungkapkan ada tujuh kepala desa yang dipanggil sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Polsek Sumber Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, atas nama YE selaku Kades Sidomukti, STO selaku Kades Ronggo, HO selaku Kades Sriwedari, SO selaku Kades Sumberejo, GA selaku Kades Tamansari, DW selaku Kades Trikoyo, dan SDD selaku Kades Sidoluhur,” terangnya dalam keterangan yang diterima di Pati pada Kamis, 23 April 2026.
KPK juga memanggil sejumlah pihak lain dari swasta, ibu rumah tangga, serta petani. Saksi tersebut berinisial MJM, DP, SI, NF, NS, MA, SSYO, NNN, EH, AW, PMN, SN, JL, RES, serta NU.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Anta











