GROBOGAN, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyetujui rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi dewan terhadap LKPJ Bupati Grobogan 2025 sebelumnya telah dibahas panitia khusus III tahun 2026.
Persetujuan kemudian ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/15 Tahun 2026 tertanggal 22 April 2026.
Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani, menyampaikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan merupakan catatan strategis berisi evaluasi, masukan, serta koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
“Rekomendasi ini menjadi pedoman penting bagi Bupati dan jajaran dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya,” ujarnya dalam rapat, Rabu, 22 April 2026.
LKPJ Bupati Grobogan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 pada 26 Maret 2026, kemudian dibahas secara internal oleh DPRD melalui Pansus III pada 27 Maret dan 8 April 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III menghimpun berbagai catatan strategis yang mencakup capaian kinerja, permasalahan, hingga rekomendasi perbaikan di berbagai sektor pembangunan daerah.
Setelah laporan hasil kerja Pansus III disampaikan oleh pelapor, Sholikin, seluruh anggota dewan secara bulat menyetujui rekomendasi tersebut.
Seiring dengan ditetapkannya keputusan tersebut, DPRD juga secara resmi membubarkan Panitia Khusus III Tahun 2026. Pembubaran ini menandai berakhirnya tugas pansus setelah menyelesaikan pembahasan LKPJ.
“Dengan disahkannya rekomendasi ini, maka tugas Pansus III telah selesai. Kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh anggota pansus,” tambah Lusia.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











