BLORA, Harianmuria.com – Penanganan kasus pria tendang kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora beberapa waktu lalu kini memasuki tahap penyidikan.
Polres Blora mengatakan kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan pada hewan sudah melalui tahap penyelidikan dan kini mulai penyidikan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Perkara sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini proses masih berjalan,” kata AKP Zaenul Arifin, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Tetap Berlanjut Meski Pelaku Minta Maaf
Kasus pria tendang kucing viral di media sosial. Insiden tersebut terekam dalam video berdurasi 11 detik. Pada video itu mulanya pemilik kucing sedang mengajak kucingnya jalan-jalan di Lapangan Kridosono, tak lama kemudian seorang pria yang diketahui berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora tiba-tiba menendang kucing, mengenai bagian kepala.
Pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menyatakan pihak keluarga menolak berdamai dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Firda mengatakan rumahnya sempat didatangi terduga pelaku bersama istri pelaku, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas pada Selasa, 3 Februari 2026malam untuk melakukan mediasi dan permintaan maaf.
“Pelaku datang membawa parsel buah dan sempat menawarkan mengganti kucing dengan yang baru. Namun kami menolak,” ujarnya.
Ia menegaskan keluarga menginginkan pertanggungjawaban hukum dari terduga pelaku.
“Ingin pertanggungjawaban dari pihak pelaku,” katanya.
Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Viral, Polisi Periksa Terduga Pelaku
Komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) juga telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Perwakilan CLOW Solo, Hening, mengatakan laporan dilakukan agar kasus kekerasan terhadap hewan diproses secara profesional dan tidak berhenti pada permintaan maaf semata.
“Laporan dugaan kekerasan terhadap hewan ini diharapkan tidak berhenti pada permintaan maaf semata, melainkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











