BLORA, Harianmuria.com – Video berdurasi 11 detik yang menampilkan seseorang menendang kucing viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di kawasan Stadion Kridosono, Kabupaten Blora belum lama ini.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @faridaarz menunjukkan seorang wanita bersama hewan peliharaannya, kucing, sedang bersantai di kawasan Stadion Kridosono. Beberapa saat kemudian datang seorang pria yang berlari kemudian menendang kucing tersebut tepat pada bagian kepala.
Takarir atau caption pada video tersebut menyebutkan bahwa kucing Bernama Mintel yang ditendang orang tak dikenal itu telah mati. Insiden kekerasan terhadap hewan itu pun ramai diperbincangkan publik.
Saat mengonfirmasi kasus pria tendang kucing di Stadion Kridosono Blora tersebut, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan. Hal itu dimulai meminta keterangan dari pemilik kucing.
Tak hanya pemilik, polisi juga telah memanggil terduga pelaku yang ada di dalam vidio. Yaitu inisial PJ, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora.
“Ini proses pemeriksaan masih berlangsung, dan yang diduga menjadi penendang hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Blora dan proses pemeriksaan masih berlangsung,” jelas AKP Zaenul Arifin, Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa kucing tersebut memang telah mati. Namun, kematian kucing tidak terjadi secara langsung setelah insiden penendangan di Lapangan Kridosono.
“Sesuai dengan hasil klarifikasi pemeriksaan sementara dari saksi pemilik kucing, benar bahwa kucing tersebut sekarang sudah mati tapi proses sampai matinya, sekitar satu minggu dari kejadian,” tambahnya.
Kondisi kucing sebelum ditemukan mati oleh pemiliknya, dalam keadaan lemas dan tidak berada di rumah.
AKP Zaenul menegaskan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kalau memang itu ada pembuktian, pelaku akan dikenakan sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2,” terangnya.
Di tempat lain, salah satu pecinta hewan di Kabupaten Blora, Arif, menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di ruang publik.
“Peristiwa penendangan kucing di ruang publik hingga tewas, ini bukan sekadar soal hewan, tapi soal nurani dan kemanusiaan,” ujar Arif.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum akan bertindak profesional dan transparan. Lalu di saat yang sama, publik berhak mendapatkan kepastian hukum, agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini sangat penting. Ini sebagai pesan bahwa kekerasan terhadap siapa pun, dan makhluk hidup apa pun, tidak dapat ditoleransi di tengah masyarakat kita,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











