• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

Basuki by Basuki
6 Januari 2026
in Blora, News
66 2
PWI Blora mengecam keras penghadangan wartawan oleh warga Desa Gandu saat meliput dugaan kebakaran sumur minyak.

Ketua PWI Blora Heri Purnomo. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

526
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora mengecam keras aksi penghadangan wartawan yang hendak meliput insiden dugaan kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Selasa, 6 Januari 2026.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh aparat serta pihak kecamatan diperbolehkan masuk ke Dukuh Gendono. Bahkan Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, dapat melintas setelah portal yang menghadang akses jalan dibuka.

Sebaliknya, para wartawan yang ingin melakukan peliputan justru dilarang masuk oleh sekelompok warga yang berjaga di portal tersebut.

PWI Tegaskan Tugas Wartawan Dilindungi UU

Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menegaskan bahwa tugas jurnalistik telah dijamin dan dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami dari PWI sangat menyayangkan adanya penghadangan ini. Tindakan tersebut jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers sudah diatur dengan tegas,” ujar Heri usai meninggalkan Desa Gandu.

Baca juga: Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

Penghadangan Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Heri menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini sudah termasuk bentuk penghalangan tugas jurnalistik. Katanya wartawan dilarang masuk karena perintah paguyuban. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Pers

Lebih lanjut, Heri menilai tindakan yang dilakukan oleh paguyuban warga tersebut sudah mengarah pada intimidasi dan upaya pembungkaman kebebasan pers.

Ia meminta aparat penegak hukum serta kepala desa setempat untuk segera mengambil langkah pembinaan dan memberikan pemahaman kepada warga.

“Ini menjadi catatan penting. Aparat dan kepala desa perlu segera menghimbau warga dan paguyuban agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.

Baca juga: Polres Blora Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Gandu, 17 Tandon Minyak Ditemukan di Lokasi

Heri mengungkapkan, penghadangan dilakukan dengan pemasangan portal jalan yang dijaga ketat oleh puluhan warga.

“Portal ditutup, teman-teman wartawan tidak boleh masuk karena katanya perintah paguyuban. Kurang ajar ini. Kami tidak diperbolehkan mendekati lokasi kebakaran,” jelasnya.

PWI Blora mengecam keras penghadangan wartawan oleh warga Desa Gandu saat meliput dugaan kebakaran sumur minyak.
Warga menghadang seluruh orang selain warga Desa Gandu untuk masuk ke Dukuh Gendono, Gandu, Bogorejo, Blora, Selasa, 6 Januari 2026. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Tujuan Peliputan untuk Luruskan Informasi

Heri menegaskan bahwa kehadiran wartawan ke Desa Gandu semata-mata untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan telah telanjur menyebar luas di media sosial.

“Tujuan kami justru ingin menjelaskan kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak liar atau bias. Kami ingin menyampaikan informasi fakta di lapangan yang benar,” katanya.

Ia menambahkan, pemberitaan yang akurat dan berimbang penting agar masyarakat, khususnya warga Blora, memahami kondisi yang sebenarnya dan tidak termakan hoaks.

Negosiasi Tak Capai Titik Temu

Heri menambahkan, pihaknya sempat melakukan negosiasi dengan paguyuban warga di lokasi penghadangan. Namun hingga menunggu cukup lama, tidak ada titik temu yang dihasilkan.

“Rekan-rekan sudah mencoba bernegosiasi, kita tunggu tapi tidak ada titik temu. Kami sangat menyayangkan peristiwa seperti ini,” pungkasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten blorapenghadangan wartawanPWI Blora
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Polres Blora Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Gandu, 17 Tandon Minyak Ditemukan di Lokasi

Next Post

Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

by Rosyid
6 Agustus 2026
506

BLORA, Harianmuria.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora memastikan perbaikan permanen terhadap longsoran bahu jalan di jalur utama Blora-Randublatung, tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan...

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
528

BLORA, Harianmuria.com – Sempat didemo dengan aksi penanaman pisang pada 27 November 2025, ruas jalan Sambong–Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora akhirnya dapat anggaran perbaikan Rp500 juta. Diketahui, Desa...

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Dugaan pungutan liar atau pungli pelaksanaan vonis kasus penendangan kucing mendapatkan perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)...

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
512

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora meniadakan pemilihan Kakang Mbakyu Duta Wisata Blora tahun 2026 sebagai tindak lanjut imbas pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD). Kepala Bidang...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
508
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Perokok dalam rumah jadi tantangan terbesar menuju capaian PHBS rumah tangga di Blora.

PHBS di Blora Capai 90,38 Persen, Perokok dalam Rumah Jadi Tantangan Terbesar

16 Juli 2025
568
Ilustrasi anak yang mengalami anemia. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Pakar Ungkap Anemia Dapat Berdampak pada Perkembangan Otak Anak

3 September 2023
572

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya