BLORA, Harianmuria.com – Proses pemulihan nama baik korban salah tangkap dalam kasus penemuan bayi di hutan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Penentuan waktu pelaksanaannya belum diputuskan, meskipun perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Polres Blora: Jadwal Masih Dibahas
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa penentuan waktu pemulihan nama baik masih dalam tahap pembahasan internal.
“Masih dibahas, nanti menunggu kabar lanjutan ya Mas. Saat ini saya masih di Semarang,” ujar AKP Zaenul Arifin singkat.
Laporan ke Propam Polda Jateng Sudah Dicabut
Terkait laporan yang sebelumnya diajukan ke Propam Polda Jawa Tengah, AKP Zaenul memastikan bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor.
“Laporan sudah dicabut. Untuk kelanjutan proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Jawa Tengah,” tambahnya.
Polisi Respons Isu Kompensasi Rp50 Juta
Menanggapi kabar yang beredar mengenai kompensasi Rp50 juta kepada korban, pihak Polres Blora mengaku tidak mengetahui detail maupun nominal dalam kesepakatan damai tersebut.
“Soal nominal itu bisa ditanyakan kepada pihak yang menyampaikan. Yang kami ketahui dalam mediasi adalah kesepakatan terkait beasiswa perguruan tinggi dan pemulihan nama baik,” jelas AKP Zaenul.
Baca juga: Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai
Sebelumnya, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pertemuan tertutup yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, korban dan keluarganya hadir tanpa pendampingan kuasa hukum mereka, Bangkit Mahanantiyo.
Pemulihan Nama Baik Dilakukan Terbuka
Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe, yang turut hadir dalam pertemuan itu, menjelaskan bahwa kesepakatan damai mencakup kompensasi serta pemulihan nama baik korban dan keluarganya secara terbuka.
“Intinya disepakati ada kompensasi, salah satunya pengembalian nama baik korban dan keluarga di muka umum,” ujar AKP Rambe.
Pemulihan nama baik tersebut rencananya akan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat, guna menyampaikan secara terbuka bahwa tuduhan terhadap korban tidak terbukti.
“Nanti akan disampaikan secara jelas bahwa dugaan yang kemarin tidak terbukti,” tegasnya.

Baca juga: Usai Diperlakukan Tak Senonoh, Korban Salah Tangkap Dijanjikan Beasiswa Kuliah oleh Pemkab
Pemkab Tanggung Biaya Pendidikan hingga S1
Selain pemulihan nama baik, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Wakil Bupati juga menyetujui pemberian kompensasi berupa pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang S1.
“Dari Pemda sudah menyetujui pembiayaan pendidikan sampai S1 selama delapan semester. Kesepakatan damai sudah kita sepakati bersama,” tambah AKP Rambe.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











