SEMARANG, Harianmuria.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menanggapi usulan Dewan Pengupahan yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8–10 persen.
Usulan kenaikan tersebut didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun Apindo menilai angkanya tidak realistis.
Kondisi Ekonomi Dinilai Belum Stabil
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menyampaikan bahwa kenaikan hingga 10 persen terlalu tinggi jika melihat kondisi ekonomi provinsi yang belum stabil.
“Terlalu tinggi kalau segitu dengan melihat kondisi sekarang. Saya rasa lima persen lah ya. Tapi kita tetap harus menanti peraturan pemerintah yang baru,” ujar Frans, Jumat, 28 November 2025.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berjanji segera merilis regulasi terbaru terkait formula penetapan UMP.
Apindo Tunggu Aturan Baru Pemerintah
Frans menjelaskan bahwa setelah peraturan baru pemerintah diterbitkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk menentukan besaran UMP Jawa Tengah.
“Saya yakin pemerintah sudah pikirkan semua aspek. Di satu pihak supaya industri jalan, investasi banyak yang masuk. Di lain pihak juga kesejahteraan buruh meningkat. Jadi kita lihat nanti rumusnya seperti apa,” jelasnya.
Tanggapan terkait Isu Disparitas Upah
Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP hingga 10 persen karena disparitas upah antardaerah yang masih lebar. Contohnya, selisih pendapatan antara Kabupaten Banjarnegara dan Kota Semarang mencapai sekitar Rp1,2 juta.
Menanggapi hal ini, Frans mempertanyakan dasar perhitungan disparitas tersebut.
“Ya maaf saja, mereka bilang disparitas upah itu dasarnya apa? Upah di Banjarnegara karena kondisinya memang begitu, Semarang lain. Upah itu dulu berdasarkan survei semua, melibatkan serikat buruh, Apindo, pemerintah hingga BPS. Akhirnya keluarlah macam-macam UMK itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Tengah masih dalam proses. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadwalkan pengumuman UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 pada 8 Desember 2025.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











