KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang tahun 2026 sebesar 20 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD dan Bupati Semarang.
Presidium Gempur sekaligus Ketua DPD KSPN Kabupaten Semarang, Sumanta, menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2026 diusulkan naik dari Rp2.750.136 menjadi sekitar Rp3,1 juta.
Survei KHL Jadi Dasar Usulan UMK
Menurutnya, usulan kenaikan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/XI/2023, yang memuat ketentuan mengenai upah layak, upah minimum, upah sektoral, serta struktur skala upah dan variabel alpha.
Gempur juga telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan hasilnya menunjukkan angka kebutuhan pekerja sudah mendekati Rp3,1 juta.
“Kami juga sudah melakukan survei KHL dan angkanya hampir Rp3,1 juta. Jadi usulan ini bukan sembarangan,” kata Sumanta, Jumat, 28 November 2025.
Ia menambahkan bahwa survei KHL terakhir dilakukan Gempur pada tahun 2014, sehingga pembaruan data menghasilkan selisih yang cukup besar. Jika menggunakan formula PP Nomor 51 dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, angka UMK bahkan bisa mencapai Rp3,3 juta.
Gempur meminta DPRD Kabupaten Semarang memberikan rekomendasi untuk mendukung usulan tersebut, sekaligus mendorong Bupati Semarang sebagai pengambil keputusan akhir.
“Kami berharap Bupati Semarang bisa menetapkan UMK 2026 sesuai Putusan MK serta memperhatikan KHL, sektoral, dan struktur skala upah,” ujarnya.
Survei KHL dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 yang memuat 64 komponen kebutuhan pekerja, termasuk kebutuhan pokok yang menurut Sumanta terus mengalami kenaikan.

Pemkab Semarang Tunggu Regulasi Pusat
Menanggapi usulan para pekerja, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Usulan dari teman-teman pekerja kami tampung dulu. Penetapan UMK 2026 tetap mengikuti regulasi dari Kemnaker,” ujarnya.
Bupati enggan memberikan komentar mengenai angka Rp3,1 juta hingga pemerintah pusat mengeluarkan aturan resmi.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











