Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tanah di Blora

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
8 Maret 2025
in News, Blora, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tanah di Blora

Ilustrasi tangan seorang tersangka diborgol karena tindak pidana. (Antaranews/Harianmuria.com)

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tanah, yang menimpa korban Ubaydillah Rouf.

Penetapan dua tersangka berinisial AA (28) dan ES (50), keduanya warga Kelurahan Bangkle, Blora, disampaikan lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/1041/III/Res.1.11/2025/Ditreskrimum.

Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tersebut, tertulis bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 21 Januari 2025.

Kronologi kasus tersebut bermula pada akhir tahun 2018, ketika AA menawarkan kepada Ubaydillah sebidang tanah gudang dengan SHM No.145 atas nama ES, AA, dan Irfan Abidurrohman (adik AA). AA bermaksud menjual tanah gudang yang terletak di Bangkle, Blora itu seharga Rp1,25 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar.

Saat itu AA menyampaikan bahwa SHM tersebut sedang menjadi jaminan atas pinjaman di Bank BRI. Ia menyebut pembayaran bisa separuh dulu dan sisanya setelah SHM yang dijaminkan keluar. Ubaydillah setuju dan membayar uang tanda jadi Rp50 juta.

Kedua tersangka kemudian datang ke kantor Ubaydillah di kawasan Grojogan, Blora. Mereka menyampaikan bahwa AA bisa menggarap (membangun rumah) di tanah gudang itu setelah membayar Rp500 juta.

Ubaydillah pun membayar Rp500 juta secara bertahap kepada AA dan ES. Namun, kemudian AA membalikkan pernyataan sebelumnya dan tetap tidak memperbolehkan tanah itu digarap dengan berbagai dalih.

AA juga meminta tambahan pembayaran kepada Ubaydillah dengan alasan untuk mengeluarkan SHM tanah gudang dari Bank BRI. Ubaydillah memberikan uang Rp210 juta, tetapi AA tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI.

Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba muncul kabar tanah gudang SHM No. 145 akan dilelang oleh Bank BRI. Saat dihubungi Ubaydillah, AA memintanya menyiapkan dana Rp290 juta agar SHM No.145 bisa keluar. Pada kenyataannya, untuk pelunasan SHM tersebut harus menyediakan uang sekitar Rp525 juta.

Mendapati fakta tersebut, Ubaydillah pun meminta pertanggungjawaban AA dan ES untuk mengembalikan uang senilai total Rp710 juta yang telah dibayarkannya. Namun, kedua tersangka hanya mengulur waktu dan mengumbar janji tanpa kejelasan.

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman pidana untuk masing-masing pasal tersebut adalah penjara paling lama empat tahun.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Blorapenggelapanpenipuan tanahPolda Jatengsertifikat tanah

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Pak Bana Permudah Korban Banjir di Kendal Urus Dokumen Adminduk

Pak Bana Permudah Korban Banjir di Kendal Urus Dokumen Adminduk

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS