• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tanah di Blora

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
8 Maret 2025
in News, Blora, Hukum & Kriminal
148 3
Ilustrasi tangan seorang tersangka diborgol karena tindak pidana. (Antaranews/Harianmuria.com)

Ilustrasi tangan seorang tersangka diborgol karena tindak pidana. (Antaranews/Harianmuria.com)

1.2k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tanah, yang menimpa korban Ubaydillah Rouf.

Penetapan dua tersangka berinisial AA (28) dan ES (50), keduanya warga Kelurahan Bangkle, Blora, disampaikan lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/1041/III/Res.1.11/2025/Ditreskrimum.

Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tersebut, tertulis bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 21 Januari 2025.

Kronologi kasus tersebut bermula pada akhir tahun 2018, ketika AA menawarkan kepada Ubaydillah sebidang tanah gudang dengan SHM No.145 atas nama ES, AA, dan Irfan Abidurrohman (adik AA). AA bermaksud menjual tanah gudang yang terletak di Bangkle, Blora itu seharga Rp1,25 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar.

Saat itu AA menyampaikan bahwa SHM tersebut sedang menjadi jaminan atas pinjaman di Bank BRI. Ia menyebut pembayaran bisa separuh dulu dan sisanya setelah SHM yang dijaminkan keluar. Ubaydillah setuju dan membayar uang tanda jadi Rp50 juta.

Kedua tersangka kemudian datang ke kantor Ubaydillah di kawasan Grojogan, Blora. Mereka menyampaikan bahwa AA bisa menggarap (membangun rumah) di tanah gudang itu setelah membayar Rp500 juta.

Ubaydillah pun membayar Rp500 juta secara bertahap kepada AA dan ES. Namun, kemudian AA membalikkan pernyataan sebelumnya dan tetap tidak memperbolehkan tanah itu digarap dengan berbagai dalih.

AA juga meminta tambahan pembayaran kepada Ubaydillah dengan alasan untuk mengeluarkan SHM tanah gudang dari Bank BRI. Ubaydillah memberikan uang Rp210 juta, tetapi AA tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI.

Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba muncul kabar tanah gudang SHM No. 145 akan dilelang oleh Bank BRI. Saat dihubungi Ubaydillah, AA memintanya menyiapkan dana Rp290 juta agar SHM No.145 bisa keluar. Pada kenyataannya, untuk pelunasan SHM tersebut harus menyediakan uang sekitar Rp525 juta.

Mendapati fakta tersebut, Ubaydillah pun meminta pertanggungjawaban AA dan ES untuk mengembalikan uang senilai total Rp710 juta yang telah dibayarkannya. Namun, kedua tersangka hanya mengulur waktu dan mengumbar janji tanpa kejelasan.

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman pidana untuk masing-masing pasal tersebut adalah penjara paling lama empat tahun.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Blorapenggelapanpenipuan tanahPolda Jatengsertifikat tanah
SummarizeShare84SendShare
Previous Post

Tingkatkan Kenyamanan, Terminal Tingkir Salatiga Pisahkan Penumpang Merokok

Next Post

Pak Bana Permudah Korban Banjir di Kendal Urus Dokumen Adminduk

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Sempat Mangkrak, Gedung Pemprov Jateng di Blora Disiapkan Jadi Sekretariat Organisasi Pengusaha

Sempat Mangkrak, Gedung Pemprov Jateng di Blora Disiapkan Jadi Sekretariat Organisasi Pengusaha

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
944

BLORA, Harianmuria.com - Gedung milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Gunandar, Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, yang sempat mangkrak setelah kontrak tidak diperpanjang Perumda Blora Wira Usaha (BWU)...

12 Sertifikat Tanah Diterbitkan Gratis untuk Warga MBR di Blora

12 Sertifikat Tanah Diterbitkan Gratis untuk Warga MBR di Blora

by utia
27 September 2026
548

BLORA, Harianmuria.com - 12 bidang tanah milik warga di Kabupaten Blora berhasil mendapatkan sertifikat tanah. Penerbitan sertifikat ini dilakukan gratis tanpa biaya melalui Program Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat...

DPRD Blora Sidak Pematangan Lahan Sekolah Rakyat, Progres Capai 42 Persen

DPRD Blora Sidak Pematangan Lahan Sekolah Rakyat, Progres Capai 42 Persen

by Sekar Sari
23 September 2026
550

BLORA, Harianmuria.com - Komisi C DPRD Kabupaten Blora melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat Blora yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Rabu, 23 September...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
537
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Buah Nanas. (Freepik/Harianmuria.com)

Baik untuk Tubuh, Kenali 7 Manfaat Hebat Buah Nanas

11 Juni 2023
636
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
616

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya