• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 13, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Terseret Dugaan Penggelapan Mobil, ASN Kejari Blora Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum

Sekar Sari by Sekar Sari
11 Agustus 2026
in Blora
65 2
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

519
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menghormati penyidikan Satreskrim Polres Blora terkait dugaan penggelapan mobil yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut. Pihak Kejari Blora juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka.

Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan oknum pegawai Kejari yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Blora sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Blora.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, setelah berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana, kemudian menetapkan saudara Saron Lathief sebagai tersangka tanggal 03 Agustus 2026,” terang Hendi, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pihaknya mengungkapkan bahwa kepala Kejari Blora telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut, yaitu Jemmy Rudolf Manurung dan Yanuar Ilham. 

“(Nantinya) JPU mengikuti hasil Penyidikan secara Profesional dan Proporsional,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Blora, sambung Hendi, bersikap profesional, objektif, dan proporsional dalam mengikuti serta memantau perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan mobil.

“(Kejari Blora) tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan Kejari Blora menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Blora. Selanjutnya, Kejari juga tetap memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, serta prosedur hukum yang berlaku. 

“Terhadap penetapan Saron Lathief sebagai tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik, Kejari Blora menghormati kewenangan penyidik, berdasarkan ketentuan hukum dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Kejaksaan Negeri Blora tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Tersangka,” tegas Hendi.

Kejaksaan Negeri Blora, sambung Hendi, melalui JPU yang telah ditunjuk akan mengikuti perkembangan hasil penyidikan secara profesional dan proporsional. Termasuk melakukan koordinasi dengan penyidik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara pidana.

“Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Blora akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blora dalam rangka memastikan proses penyidikan berjalan efektif, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin menjelaskan tersangka dilaporkan oleh Muntasir selaku pemilik mobil. Ia menjelaskan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp100 juta.

“Dilaporkan Muntasir terkait penggelapan mobil. Ada bukti transaksi penyewaan mobil,” ujar AKP Zaenul Arifin.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraKejari Blorapenggelapan
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

Bupati Kendal Harap UMKABA Dibawah Prof. Anton Agus Semakin Maju

Next Post

3 Kali Kebakaran dalam Sepekan, Warga Grobogan Diimbau Tak Bakar Sampah Sembarangan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
510

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp30 miliar, masih tertinggal...

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
528

BLORA, Harianmuria.com – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Blora, menggandeng Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora memberikan pendidikan kesetaraan bagi warga binaan. Kepala SKB Kabupaten Blora, Jumini,...

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

by Rosyid
11 Agustus 2026
524

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blora, Arief Rohman, mendorong seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blora menyediakan sedikitnya satu hektare lahan bengkok untuk pengembangan pertanian organik. Menurutnya, lahan bengkok...

6 Orang Diperiksa terkait Dugaan Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora

Hasil Lab Kasus Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora Keluar, Ternyata Ini Biang Keroknya

by Rosyid
11 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Dugaan keracunan yang dialami 19 siswa SDN Sendangrejo, Kabupaten Blora, akhirnya menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memastikan...

Load More

BERITA UTAMA

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
518
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
528
Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

11 Agustus 2026
543
Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

10 Agustus 2026
521

TRENDING HARI INI

  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Baru Masuk China, Ekspor Durian Sulteng Langsung Tembus 7.344 Ton

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan dana BLUD tanpa subsidi APBD.

650 Kasus TBC Ditemukan di Blora, Dinkesda Genjot Skrining dan Edukasi Warga

15 Juli 2025
570
Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
614

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya