BLORA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora sebut kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora, bakal menggelar kampanye terbuka.
Kedua Paslon itu, di antaranya Paslon Bupati Blora nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) dan Paslon nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).
Komisioner KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono mengatakan untuk Paslon Asri menjadwalkan kampanye terbuka di Lapangan Gondang Ngawen, pada Kamis, 21 November 2024. Selanjutnya untuk Paslon Abdi bakal menggelar kampanye terbuka di Lapangan Kridosono, Sabtu, 23 November 2024.
Noorman menyampaikan untuk kampanye terbuka itu masing-masing Paslon sudah harus mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.
“Kampanye terbuka pastinya harus ber-STTP. Karena syarat kampanye harus ber-STTP. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” jelasnya, Kamis, 21 November 2024.
Noorman juga menyampaikan beberapa hal yang dilarang saat kampanye berlangsung.
“Dilarang untuk berkampanye dengan cara menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Noorman menyampaikan saat berkampanye, dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
“Selain itu, saat berkampanye juga dilarang merusak, menghilangkan alat peraga kampanye. Semua larangan-larang itu, telah diatur di peraturan KPU nomor 13 tahun 2024,” paparnya.(Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)