BLORA, Harianmuria.com – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora mengajukan interupsi saat rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD), Jumat,18 Oktober 2024 lalu. Karena dinilai ada yang kurang pas secara mekanisme pembentukan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa. Bersama tiga wakil ketua DPRD. Sebelum memulai rapat, politisi dari PKB itu menyampaikan jika peserta memenuhi kuorum.
Sayang saat pembacaan itu, ada interupsi dari politisi PKS. Lantaran PKS tidak disebutkan jika ikut hadir. Sehingga Mustopa meralat ucapannya dan kemudian menyebut semua DPRD dari PKS yang berjumlah tiga orang hadir.
Lanjut pada pembahasan yang lebih substansial, Mustopa mulai menyebutkan apa saja AKD yang akan dibentuk. Seperti komisi-komisi, badan kehormatan, badan anggaran, hingga badan musyawarah.
Saat masuk pada komisi-komisi, dan Mustopa pada saat membacakan nama ketua komisi, seketika seorang anggota DPRD Kabupaten Blora bernama Achlif Nugroho berdiri memberikan interupsi.
“Interupsi pimpinan, kita belum tahu anggota komisi siapa saja kok sudah ada ketua,” katanya.
Tak hanya sekali, Achlif kembali berdiri beberapa saat kemudian menyampaikan interupsi. Ia meminta agar pembentukan ketua komisi dilakukan sebagaimana regulasi dan tata tertib yang ada.
“Agar dari awal pembentukan ini tertib aturan. Tunjukkan aturannya seperti apa. Biar tahu semua. Sehingga jelas nanti anggota mau voting atau mufakat,” paparnya.
Menurut Achlif menjadi lucu ketika forum yang harusnya menjadi musyawarah bersama justru dijadikan acara seremonial semata. Terlebih menjadi aneh ketika proses pembentukan AKD dilakukan sepihak. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)