• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
25 Maret 2022
in Jepara
69 4
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

MENUNJUKAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jepara bersama jajaran forkopimda dan Pemerintahan Jepara menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

562
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Jelang bulan suci Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (24/3). 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung mengungkapkan bahwa, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). 

“Bahwa pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan dari bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2021-2022 yang terdiri dari 98 perkara,” ungkapnya.

Sidang Kasus Pembobolan Bank Jateng Ditunda

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 179,8 gram, minuman keras sebanyak 326 botol, obat-obatan sebanyak 51.200 butir, rokok ilegal sebanyak 1.697.390 batang, dan barang bukti lainnya yang sudah Inkrah. 

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti kejahatan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan,” katanya.

Kegiatan ini bertujuan untuk ikut serta memerangi narkotika serta barang berbahaya lainnya, sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. Hal ini guna mewujudkan generasi muda milenial yang sehat dan berintelektual serta beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman dan kondusif,” harapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BARANG BUKTIkejari jeparaTINDAK PIDANA
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

DPRD Pati Sebut Tambang Galian C Sukolilo Merusak Alam

Next Post

Formasi Pansel Pemkab Jepara Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa, Bupati Jepara Apresiasi Kejari

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa, Bupati Jepara Apresiasi Kejari

by Sekar Sari
3 September 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com - Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengapresiasi langkah Kejari Jepara yang aktif memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat maupun pemerintah desa. Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi bagian penting dalam...

Kejari Jepara tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo jadi tersangka penyalahgunaan dana representatif Rp554 juta periode 2020-2023.

Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Representatif Rp554 Juta

by Basuki
8 Agustus 2025
549

Kejari Jepara tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo tersangka korupsi dana representatif senilai Rp554 juta untuk periode 2020-2023. Penyidik masih kembangkan kasus.

Polres Blora Ungkap Puluhan Tindak Pidana di Triwulan I 2025, Kasus Perjudian Mendominasi

Polres Blora Ungkap Puluhan Tindak Pidana di Triwulan I 2025, Kasus Perjudian Mendominasi

by Basuki Rahardjo
25 April 2025
541

Polres Blora mengungkap puluhan kasus tindak pidana pada triwulan I tahun 2025, baik tindak pidana umum maupun khusus. Total tersangka yang diamankan mencapai 48 orang.

Pihak Kejari dan Pemkab Jepara mendatangani komitmen program jaga desa yang ada berlangsung di Ono Joglo Resort, Jepara pada Selasa (24/1). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Jepara Gandeng Kejari

by Sekar Sari
24 Januari 2023
547

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengadakan sosialisasi pembinaan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tahun 2023 serta penandatangan MOU "jogo deso" di Ono Joglo...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
534
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Edukasi pra pendaftaran pekerja migran menjadi bentuk pelindungan negara sebelum bekerja, dengan memperkuat literasi, informasi, prosedur, dan posisi tawar PMI.

Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia sebagai Bukti Kehadiran Negara Dalam Memberikan Pelindungan Sebelum Bekerja

18 Agustus 2026
573
Waterpark Mulia Wisata Kudus, Tempat Liburan Murah dan Seru Bareng Keluarga

Waterpark Mulia Wisata Kudus, Tempat Liburan Murah dan Seru Bareng Keluarga

20 Juni 2025
767

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya