• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
25 Maret 2022
in Jepara
67 4
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

MENUNJUKAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jepara bersama jajaran forkopimda dan Pemerintahan Jepara menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

549
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Jelang bulan suci Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (24/3). 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung mengungkapkan bahwa, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). 

“Bahwa pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan dari bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2021-2022 yang terdiri dari 98 perkara,” ungkapnya.

Sidang Kasus Pembobolan Bank Jateng Ditunda

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 179,8 gram, minuman keras sebanyak 326 botol, obat-obatan sebanyak 51.200 butir, rokok ilegal sebanyak 1.697.390 batang, dan barang bukti lainnya yang sudah Inkrah. 

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti kejahatan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan,” katanya.

Kegiatan ini bertujuan untuk ikut serta memerangi narkotika serta barang berbahaya lainnya, sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. Hal ini guna mewujudkan generasi muda milenial yang sehat dan berintelektual serta beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman dan kondusif,” harapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BARANG BUKTIkejari jeparaTINDAK PIDANA
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

DPRD Pati Sebut Tambang Galian C Sukolilo Merusak Alam

Next Post

Formasi Pansel Pemkab Jepara Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Kejari Jepara tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo jadi tersangka penyalahgunaan dana representatif Rp554 juta periode 2020-2023.

Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Representatif Rp554 Juta

by Basuki
8 Agustus 2025
540

Kejari Jepara tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo tersangka korupsi dana representatif senilai Rp554 juta untuk periode 2020-2023. Penyidik masih kembangkan kasus.

Polres Blora Ungkap Puluhan Tindak Pidana di Triwulan I 2025, Kasus Perjudian Mendominasi

Polres Blora Ungkap Puluhan Tindak Pidana di Triwulan I 2025, Kasus Perjudian Mendominasi

by Basuki Rahardjo
25 April 2025
532

Polres Blora mengungkap puluhan kasus tindak pidana pada triwulan I tahun 2025, baik tindak pidana umum maupun khusus. Total tersangka yang diamankan mencapai 48 orang.

Pihak Kejari dan Pemkab Jepara mendatangani komitmen program jaga desa yang ada berlangsung di Ono Joglo Resort, Jepara pada Selasa (24/1). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Jepara Gandeng Kejari

by Sekar Sari
24 Januari 2023
540

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengadakan sosialisasi pembinaan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tahun 2023 serta penandatangan MOU "jogo deso" di Ono Joglo...

Load More

BERITA UTAMA

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
537
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
598
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
530
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Genap Setahun Beroperasi, Siswa SRMA 18 Blora Tunjukkan Perkembangan Positif

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Kemenkes Temukan Bakteri E. Coli di Kasus Keracunan MBG SMKN 6 Semarang

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dok. Harianmuria.com

Mengenal Sang Sastrawan Asal Blora, Pramoedya Ananta Toer

31 Januari 2025
650
Mendikdasmen

Mendikdasmen Siap Terjun Pantau Pelaksanaan MBG di Semarang

5 Januari 2025
571

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya