SEMARANG, Harianmuria.com – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dipastikan mendapat tunjangan hari raya (THR) lebaran 2026.
Gunernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan ada 13.077 PPPK paruh waktu yang akan menerima THR lebaran. Pemprov juga sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
“Tanggal 13 Maret, (THR) kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya, usai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin, 9 Maret 2026.
THR PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut PPPK paruh waktu, tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.
Gubernur Jatang mengatakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pekerja.
“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp6 miliar,” ujarnya.
Adapun besaran THR PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jateng, Dhoni Widianto, menambahkan bahwa Pemprov Jateng akan menggunakan formulasi gaji proporsional bagi PPPK PW, yakni masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).
“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” bebernya.
Terkait postur anggaran Pemprov Jateng, Dhoni memastikan program prorakyat tetap berjalan. Meski demikian, transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat berkurang, dan berdampak pada Jawa Tengah hingga sekitar Rp1,5 triliun.
“Program prioritas Gubernur Jawa Tengah tetap harus dikawal dengan baik. Program yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, agar pelaksanaan kegiatan bisa tercapai sesuai target kinerja,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











