REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua.
Bupati Rembang, Harno, mengumumkan keputusan tersebut bertepatan hari jadi ke-285 kabupaten setempat pada Senin, 27 Juli 2027.
Harno menjelaskan PPPK yang masa kerjanya habis pada September 2026 diperpanjang satu tahun ke depan. Menurutnya kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian kepada pegawai yang telah mendukung pelayanan publik.
“Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan,” ujar ungkapnya.
Di sisi lain, Harno meminta masing-masing organisasi perangkat daerah tetap mengevaluasi kinerja pegawai PPPK. Evaluasi diperlukan agar perpanjangan kontrak benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kinerja pegawai sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
“Maka dari itu, semua OPD yang ada untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Rembang membuka peluang penataan kembali penempatan PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan instansi maupun kondisi pegawai.
“Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepengin dekat atau yang lebih ditempatkan di mana yang masih kurang, saatnya untuk dievaluasi,” imbuhnya.
Keputusan perpanjangan masa kerja PPPK tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk merumuskan mekanisme terbaik dalam pelaksanaannya.
“Nanti apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti Pak Sekda dan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Tapi, yang jelas sudah dok diperpanjang,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari perpanjangan masa kerja PPPK tahap satu.
“Kemarin yang tahap pertama sudah diperpanjang. Ini tahap kedua karena nanti masa kontraknya berakhir di akhir Agustus. Maka Pak Bupati tadi sudah menyampaikan akan diperpanjang satu tahun ke depan,” terang Mardi.
Terkait kemungkinan pemerataan atau penataan ulang penempatan PPPK, Mardi mengatakan BKD telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Menurutnya, penataan tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah tahapan administrasi.
“Pada tahap pertama kami sudah konsultasi di Kementerian PAN-RB. Bisa dilakukan dengan catatan yang pertama harus mengusulkan dulu peta jabatan. Kemudian setelah peta jabatan selesai, baru kita mengusulkan pemerataannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada batas waktu khusus untuk proses penataan PPPK. Namun, Pemkab Rembang berupaya agar segera ditindaklanjuti sehingga penempatan PPPK semakin sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.
“Untuk deadline-nya tidak ada, cuma kita ingin segera menyampaikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rembang
Editor: Ulfa











